Penegak Hukum dan Lapas Diduga Terima Aliran Dana Freddy
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf mengungkapkan, ada keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan peredaran narkoba. Semua data ini akan dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR. Yusuf pun meminta agar rapat itu digelar tertutup, karena data yang akan disampaikan bersifat rahasia.
"Rahasia, karena menyangkut perkara yang ditangani, rahasia juga menyangkut pihak-pihak yang terindikasi," kata Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 22 September 2016.
Dia menuturkan, PPATK tidak menemukan adanya pejabat tinggi di lembaga penegak hukum yang kedapatan menerima aliran dana dari terpidana mati Freddy Budiman. Berdasarkan data yang dimilikinya, justru aparat di tingkat bawah yang banyak terlibat.
"Ada penegak hukumnya, ada pihak lembaga pemasyarakatannya, ada pihak lain di situ. Pihak terkait dengan Freddy," kata Yusuf.
Menurutnya, besaran transaksi itu mulai puluhan juta rupiah, hingga satu yang tercatat mencapai ratusan juta rupiah. "Ada juga yang tidak signifikan sekali. Cuma karena ini narkoba, perlu disikapi," ungkap Yusuf.
Mereka yang diketahui menerima aliran dana ini, berdasarkan data yang mereka miliki umumnya berpangkat rendah. Yaitu penegak hukum dengan pangkat bintara ke bawah.
"Tadi dari anggota DPR menyebut nama itu (seorang jenderal), saya minta untuk kita kejar," kata Yusuf.
Sebelumnya, masalah aliran dana Freddy Budiman ini mencuat setelah Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Haris Azhar, menyebarkan testimoni terpidana mati itu pada publik menjelang pelaksanaan eksekusi.
Dalam testimoni itu, Freddy mengaku telah memberikan aliran dana ke berbagai pihak, baik itu oknum di Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional. Terhadap penyebaran itu, Haris dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Polri, TNI, dan BNN karena dugaan pencemaran nama baik.
Terkait masalah aliran dana ini, Polri telah membentuk Tim Pencari Fakta Gabungan. Tim ini menyimpulkan tidak ada aliran dana dari Freddy pada perwira di Polri.
Kemudian Kepala BNN Komjen Pol. Budi Waseso mengaku juga menerima informasi dari PPATK mengenai adanya aliran uang Rp3,6 triliun terkait peredaran narkoba.
Dari jumlah itu, baru Rp2,8 triliun yang bisa dibuktikan berdasarkan penelusurannya dengan Polri. Hasilnya tak ada kaitan aliran dana tersebut dengan Freddy Budiman. Sementara sisanya masih dalam penelusuran.