Rombongan DPD Tak Diberi Izin Besuk Irman Gusman
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Rombongan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI batal menjenguk Ketua DPD Irman Gusman di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2016.
Mereka sebelumnya berniat menemui Irman Gusman, namun belum diberikan izin jenguk oleh Penyidik KPK. "Belum bisa besuk. Katanya baru ada email dari penyidik KPK ke DPD. Katanya yang bisa besuk hanya keluarga," kata Protokol DPD RI, Suhartono di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Suhartono mengatakan, DPD RI menyesalkan keputusan KPK ini. Sebab, rombongan anggota DPD semata-mata hanya ingin menjenguk, bukan melancarkan kepentingan tertentu. Apalagi ikut campur penegakan hukum di KPK. "Tapi, kami hormatilah proses di KPK," kata Suhartono.
Untuk diketahui, rencananya, rombongan DPD RI yang akan besuk Irman hari ini yakni Wakil Ketua DPD I DPD Farouk Muhamad, Wakil Ketua II DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sudarsono Hardjosoekarto.
Irman Gusman pada Sabtu dinihari kemarin, terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. Ia diduga menerima suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, terkait pengaturan rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.
Kasus ini bermula dari KPK menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Barat Fahrizal. Pemberian uang terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang juga mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Fahrizal untuk membantunya dalam persidangan. Fahrizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman, tapi dalam kasus lain. Irman diduga menerima duit Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat tambahan jatah.
Terkait pemberian uang kepada jaksa, KPK menetapkan Fahrizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Fahrizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Xaveriandy sebagai pemberi suap dijerat pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan istri Xaveriandy, Memi sebagai tersangka suap. Irman sebagai tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Sementara Pasangan Xaveriandy dan Memi jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mus)