Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Bisa Terancam Pidana

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih terus melakukan penyelidikan, pendalaman dan penelitian terhadap dugaan pemerasan terhadap salah satu tersangka kasus narkoba yang diduga melibatkan Kombes Franky Haryanto Parapat, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali.

Narkoba di Indonesia, Mengapa Tembak di Tempat Tak Efektif

Juru Bicara Polri, Kombes Rikwanto mengatakan dari pemeriksaan sementara ada indikasi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Franky. Namun hal itu masih dalam tahap penyelidikan oleh Propam.

"Kaitan dengan adanya di dalam media OTT (Operasi Tangkap tangan) terhadap satuan narkoba Polda Bali ini dari Mabes Polri, Propam sedang melakukan pendalaman, penyidikan dan penelitian. Prosesnya sedang berlangsung. Jadi indikasi ke arah situ memang sudah ada dan didapatkan seperti pemerasan dan lain-lain. Namun dalam melengkapi apa yang dimaksud tersebut pihak Propam sedang melakukan pendalaman," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 21 September 2016.

Wakil Ketua DPRD Bali Ditangkap saat Tidur di Kandang Sapi

Rikwanto menerangkan, proses pemeriksaan tehadap Franky tersebut dilakukan di Polda Bali. Pasalnya, dugaan pemerasan tersebut dilakukan di sana. Namun, Rikwanto mengatakan, tidak menutup kemungkinan Franky juga bisa diperiksa di Mabes Polri.

"Tentunya di sana ada proses penggeledahan, menanyakan atau memeriksa staf-staf yang ada di sana untuk mematangkan info yang sudah ada," ujarnya.

Rumah Wakil Ketua DPRD Bali Digerebek, Ditemukan Sabu

Rikwanto mengatakan, saat ini semua masih dalam proses pemeriksaan. Namun, jika dalam penyelidikan dan pendalaman itu menemukan adanya dugaan unsur tindak pidana, maka Franky terancam terkena sanksi yang tegas.

"Yang jelas kita punya kode etik profesi, punya disiplin. Kalau masuk unsur pidananya ya lakukan pidana," ucapnya.

Rikwanto juga menyebut, yang diamankan yakni mengarah pada Direktur Narkoba Polda Bali. "Sementara diarahkan kepada pimpinannya (yang ditangkap), jadi Direktur Narkoba Polda Bali," kata dia.

BNN Provinsi Bali menangkap sipir LP Kelas IIA Kerobokan terkait narkoba

Petugas Sipir LP Kerobokan Jadi Kurir 590 Butir Ekstasi

Made dibayar Rp3 juta untuk mengambil narkoba.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2019