KPK Bantah Penangkapan Irman Gusman Tak Manusiawi

Ketua DPD Irman Gusman usai menjalani pemeriksaan di KPK, Sabtu (18/9/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman terkait penangkapan Ketua DPD Sabtu dinihari lalu yang dinilainya tidak manusiawi dan tidak sopan. 

Hak Politik Irman Gusman Dicabut

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pihaknya telah sesuai prosedur dan siap diklarifikasi jika ada yang merasa dirugikan. 

"Penangkapan itu direkam, jadi kami sangat siap apabila dikonfirmasi mengenai hal tersebut. Apalagi dianggap bila prosesnya tidak manusiawi," kata Priharsa di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2016. 

Sebelumnya, di hadapan publik Liestyana mengumbar sejumlah kejanggalan terkait penangkapan suaminya. Apalagi kala itu, satgas KPK, kata Liestyana sangat tidak sopan dengan berteriak-teriak di rumahnya. Selain itu, sambung Liestyana ada juga kejanggalan karena surat perintah penangkapan yang dibawa satgas KPK ketika itu bukanlah tertera nama Irman Gusman, melainkan Tanto. 

Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Saya tanya mana surat tugas mereka. Surat tangkap suami saya tertera nama Tanto yang tertanggal 24 Juni 2014. Saya pun merasa aneh," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 20 September 2016

Yang lebih aneh lagi, lanjut Liestyana petugas KPK saat ditanya Pamdal kediaman Irman Gusman menyatakan akan menangkap Tanto.Namun pada kenyataannya, Irman yang ditangkap pada Sabtu dini hari itu.

Irman Gusman Divonis Hari Ini
Pembacaan Nota Pembelaan Irman Gusman.

Divonis Bersalah, Irman Gusman Masih Terima Gaji dari DPD

Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara setelah terbukti menerima suap.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2017