KPK Ingatkan Jangan Ada 'Main Mata' Saat Ikut Tax Amnesty
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo memberikan catatan terhadap pelaksanaan Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Ia menekankan agar dalam proses repatriasi tidak terjadi kongkalikong antara petugas dan wajib pajak.
"Sudah diberi rate rendah, bayarnya harusnya Rp10 triliun tapi dibayar lebih rendah. Kami tak ingin itu terjadi," kata Agus dalam rapat bersama komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 2016.
Meski memberikan catatan pada proses repatriasi tax amnesty, ia menegaskan KPK akan tetap patuh pada undang-undang tersebut. Data yang ada dari proses tax amnesty tidak akan digunakan KPK untuk penegakan hukum.
"Itu tak termasuk yang akan kami usut," kata Agus.
Lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK tidak akan mengakses data-data wajib pajak yang mengikuti tax amnesty. Sebab sudah dilindungi Direktorat Jenderal pajak dan undang-undang.
"Kalau dapat info dari luar itu tentu bisa. Di luar data Ditjen pajak dan ada indikasi kuat, tak dikecualikan. Kita masih bisa," kata Agus.