Empat Gadis Belia Disetubuhi Sebelum Dijual
- U-Report
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat kasus perdagangan orang yang menyasar para gadis di bawah umur. Sindikat tersebut setidaknya telah mengeksploitasi empat korban, yang kemudian dijual di salah satu lokalisasi di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Keempat korban masing-masing berinisial MG (16), EN (14), dan SS (16) dan satu korban lagi berinisial MR berumur 20 tahun. Sebelum dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Surabaya, mereka terlebih dulu ditampung di wilayah Kendal, Jawa Tengah.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Gagas Nugraha, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu korban. Setelah dilakukan pengembangan, empat pelaku berhasil diringkus.
Keempat pelaku yaitu, Hesti Winarsi (29), Sulistiono (26) dan Budi Santoso (48). Ketiganya merupakan warga Kendal. Polisi juga menangkap satu tersangka yang bertindak sebagai muncikari bernama Ngasimin (56) warga asal Surabaya, Jawa Timur.
"Para tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas sebagai perekrut, perantara dan penampung di Surabaya," kata Gagas saat gelar perkara di Markas Polda Jawa Tengah, Rabu, 21 September 2016.
Adapun perekrutan empat gadis tersebut bermula pada 17 Agustus 2016 lalu. Para korban awalnya tegiur saat ditawari pelaku menjadi pemandu karaoke di daerah Bandungan Kabupaten Semarang. Pelaku bahkan menjanjikan korban sebuah pekerjaan dengan insentif yang besar.
Korban yang tegiur dengan janji pelaku akhirnya menurut hingga dibawa ke wilayah Bandungan. Kemudian pada 18 Agustus 2016, para korban justru digiring menuju Surabaya untuk menjadi PSK di rumah bordir milik tersangka Ngasimin.
"Tepatnya di Wisma Romantik di Jalan Sememi Jaya, Surabaya. Para korban dijual dan dipasang tarif Rp170 ribu sekali kencan.”
Disetubuhi dulu
Kepada polisi, seorang pelaku bernama Budi Santoso mengaku sempat mengajak berhubungan badan keempat korban saat berada di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang.
"Sewaktu di Bandungan saya pakai (hubungan badan) dulu. Tapi saya tugasnya cuma kurir. Antar dan jemput dengan biaya Rp2,5 juta untuk operasional," ujarnya.
Kini, keempat pelaku terpaksa mendekam di tahanan Polda Jateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti ijazah dan akte korban, empat buah ponsel, satu unit mobil, buku harian wisma serta sebungkus alat kontrasepsi.
Para pelaku dijerat pasal berlapis tentang perlindungan atau eksploitasi anak dan perdagangan manusia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(mus)