Ajak Napi Rekreasi, Kepala Rutan Soppeng Dicopot

Ilustrasi/Narapidana
Sumber :
  • REUTERS/ Ulises Rodriguez

VIVA.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan resmi mencopot Kepala Rumah Tahanan Kabupaten Soppeng Irfan dari jabatannya.

Daftar 44 Ribu Napi dapat Amnesti Segera Dikirim ke Prabowo Subianto

Pegawai Negeri Sipil itu terbukti mengajak 17 narapidananya untuk berekreasi ke tempat pemandian air panas Lejja Soppeng pada Sabtu, 17 September 2016.

"Yang bersangkutan (Irfan) sudah dicopot dari jabatannya, sekarang sudah ditarik jadi staf di Kanwil Sulsel. Sudah ada Plh (Pelaksana harian) yang kami tunjuk, yaitu Pak Azhari untuk sementara," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi Selatan Sahabuddin Kilkoda, Rabu, 21 September 2016.

34 Napi Konghucu Terima Remisi Khusus di Perayaan Imlek

Sahabuddin mengatakan pencopotan itu setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada Selasa, 20 September 2016. Kepala Rutan Soppeng Irfan dinilai telah melanggar kode etik dan disiplin.

Ia menyebut tim investigasi yang dibentuk sebelumnya tetap bekerja mencari fakta meski jabatan Irfan telah dicopot dari jabatannya. Hasil investigasi itu nanti akan menentukan sanksi selanjutnya. "Pekan ini mungkin sudah ada hasilnya," katanya.

Maling Motor Berjimat di Koja Disebut Kebal, Polisi: Tetap Benjol saat Dipukul Warga

Sebelumnya, keberadaan tahanan ikut rekreasi itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Personel Polres Soppeng yang menuju lokasi mendapati empat tahanan sedang asyik mandi tanpa pengawalan. Sementara 13 tahanan lainnya berada di lokasi lain.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Irfan mengakui perbuatannya mengajak 17 tahanan itu untuk pergi mandi air panas. Ia berdalih membawa belasan tahanannya itu untuk refreshing sebagai bentuk apresiasi.

"Saya sudah siap, ikhlas terima sanksi-sanksi. Karena itu perbuatan saya, tindakan saya, saya siap menerimanya," ucap Irfan. (ase)

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025