KPK Sebut Peluang Irman Gusman Bebas Sementara Kecil
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan Ketua DPD RI, Irman Gusman. Meskipun nantinya surat tersebut secara resmi diterima KPK, penyidik lembaga antikorupsi itu tidak akan serta merta mengabulkan permohonan tersebut.
"Tapi tadi saya cek ke penyidik belum terima permohonan penahanan untuk tersangka IG (Irman Gusman)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2016.
Priharsa menjelaskan, tersangka memang memiliki hak mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Tapi biasanya, KPK tak mengabulkan permohonan tersebut, terlebih dalam perkara yang hasil operasi tangkap tangan. Pasalnya, terkait penahanan ada limit waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Irman sendiri kini ditahan di Rumah Tahanan Guntur Pomdam Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.
"Permohonan penahanan bukan langsung mendapatkan, tapi akan dianalisis dan ditimbang oleh penyidik. Walaupun demikian, untuk kepentingan penyidikan, selama ini belum pernah ada yang dikabulkan," kata Priharsa.
Sebelumnya, Pengacara Irman, Razman Arief Nasution dan Tommy Singh mengklaim telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Itu dilakukan pihaknya karena beberapa hal. Pertama, karena kondisi kesehatan Irman, kedua yakni proses politik di DPD yang harus diselesaikan Irman.
Sebelumnya, Irman terjaring operasi tangkap tangan KPK. Ia diduga menerima suap terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat (Sumbar). Irman disangka menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari KPK menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Farizal untuk membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian uang untuk Irman, tapi dalam kasus lain. Irman diduga menerima duit Rp100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat tambahan jatah.
Terkait pemberian uang kepada jaksa, KPK menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Farizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Xaveriandy sebagai pemberi suap dijerat pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan istri Xaveriandy, Memi sebagai tersangka suap. Irman sebagai tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Sementara Pasangan Xaveriandy dan Memi jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mus)