Kasus Bambang DH, Polda Jatim Minta Petunjuk KPK
- VIVA.co.id/Januar Adi Sagita
VIVA.co.id – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur meminta petunjuk kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi jasa pungut (japung) dengan tersangka politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bambang DH. Kasus itu ngendon sejak tahun 2013.
Pada 2013, Polda Jatim menetapkan Bambang DH sebagai tersangka dugaan korupsi japung dari APBD Kota Surabaya tahun 2009 kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Waktu itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP PDIP itu masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.
Kasus tersebut diusut Polda Jatim pada tahun 2010 dan sudah menjadikan empat mantan pejabat sebagai mantan terpidana. Mereka ialah mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf; mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin; mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; dan mantan Bagian Keuangan Pemkot Surabaya, Purwito.
Mereka terbukti merugikan negara Rp720 juta karena pencairan dana japung bermasalah itu. Nah, polisi lalu melakukan pengembangan dan menduga Bambang DH terlibat karena menyetujui pencairan dana secara nonprosedural tersebut.
Namun, penyidikan kasus Bambang DH rupanya tak mulus. Tujuh kali berkas yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di-P19 dan dikembalikan ke penyidik. Jaksa peneliti menilai unsur yang membuktikan Bambang terlibat belum cukup. Pingpong berkas ini berlangsung tiga tahun hingga menjadi atensi KPK.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Adityawarman, membenarkan bahwa kasus Bambang DH menjadi atensi KPK. Karena itu, dia mengirimkan surat ke Komisi Antirasuah tersebut guna meminta petunjuk. "Kasus itu atensi KPK," katanya ditemui VIVA.co.id di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Rabu, 21 September 2016.
Dia memberi isyarat bahwa Polda berkukuh untuk tetap melanjutkan kasus Bambang DH, kendati jaksa terus-terusan mengembalikan berkas kasus tersebut. "Kami minta petunjuk ke KPK bagaimana kelanjutannya," ujar Adityawarman.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Jatim, Faisal Helmi, mengaku belum menerima kembali berkas kasus japung atas nama tersangka Bambang DH dari penyidik Polda. "Belum ada berkas (Bambang DH) masuk lagi," katanya pekan lalu.
(mus)