Penebar Racun Harimau di Sumatera Tertangkap

Barang bukti hasil perburuan Harimau Sulatera yang tertangkap di Lampung, Rabu (21/9/2016). Para pemburu menggunakan racun untuk menangkap harimau.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ardian

VIVA.co.id – Kepolisian Resor Lampung Barat bersama Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan mengamankan tiga orang warga sipil pelaku perburuan (Panthera tigris sumatrae), Rabu, 21 September 2016.

Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Puluhan Satwa Langka Tujuan India

Masing-masing pelaku, Khairun (40) asal Pesisir Barat, Muftah (35) asal Bengkulu dan Yusef (23) asal Lampung ini, kerap melakukan aksinya dengan menebar racun untuk disantap .

”Ada barang bukti satu kulit , satu tulang tengkorak kepala dan tulang utuh tubuh harimau. Modus operandi, pelaku meracun harimau hingga mati dan diawetkan lalu dijual,” ujar Kapolres Lampung Barat, AKBP Andy Kemala dalam gelar perkara.

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Tiga Satwa Langka oleh WNA Asal India

Menurut Andy, tertangkapnya pelaku perburuan dan peracun harimau tersebut berkat penyamaran petugas yang berpura-pura membeli harimau hasil buruan. Saat itu, para pelaku menawarkan seekor harimau buruan dengan panjang 170 sentimeter, tinggi 60 sentimeter dan bobot 150 kilogram. Perkiraan usia antara 3-5 tahun.

Harimau yang telah mati itu diketahui diawetkan dengan spritus. Dan hanya menyisakan bagian kulit lengkap dengan tengkorak kepala dan tulang belulang.

Ini Cara Jenderal Maruli Jaga Konservasi Alam di Daerah Latihan TNI AD Kaki Gunung Sanggabuana

Kini, para pelaku yang telah tertangkap pada Sabtu, 19 September 2016, itu seluruhnya akan dijerat pasal 21 ayat(2) huruf a dan d jo pasal 40 ayat(2) undang-undang nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.

(mus)

Bea Cukai Soekarno Hatta serahkan tersangka kasus penyelundupan satwa langka

Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan 29 Satwa Langka dan 7 Tersangka ke Kejaksaan Negeri Tangerang

Bea Cukai Soekarno-Hatta serahkan tujuh tersangka dan barang bukti 29 ekor satwa langka kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024