Penebar Racun Harimau di Sumatera Tertangkap
- VIVA.co.id/Ardian
VIVA.co.id – Kepolisian Resor Lampung Barat bersama Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan mengamankan tiga orang warga sipil pelaku perburuan (Panthera tigris sumatrae), Rabu, 21 September 2016.
Masing-masing pelaku, Khairun (40) asal Pesisir Barat, Muftah (35) asal Bengkulu dan Yusef (23) asal Lampung ini, kerap melakukan aksinya dengan menebar racun untuk disantap .
”Ada barang bukti satu kulit , satu tulang tengkorak kepala dan tulang utuh tubuh harimau. Modus operandi, pelaku meracun harimau hingga mati dan diawetkan lalu dijual,” ujar Kapolres Lampung Barat, AKBP Andy Kemala dalam gelar perkara.
Menurut Andy, tertangkapnya pelaku perburuan dan peracun harimau tersebut berkat penyamaran petugas yang berpura-pura membeli harimau hasil buruan. Saat itu, para pelaku menawarkan seekor harimau buruan dengan panjang 170 sentimeter, tinggi 60 sentimeter dan bobot 150 kilogram. Perkiraan usia antara 3-5 tahun.
Harimau yang telah mati itu diketahui diawetkan dengan spritus. Dan hanya menyisakan bagian kulit lengkap dengan tengkorak kepala dan tulang belulang.
Kini, para pelaku yang telah tertangkap pada Sabtu, 19 September 2016, itu seluruhnya akan dijerat pasal 21 ayat(2) huruf a dan d jo pasal 40 ayat(2) undang-undang nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.
(mus)