Satu Tersangka Pelempar Granat di Aceh Masuk DPO

Mobil milik Ketua Komisi A DPR Kabupaten Bener Meriah Syamsul yang dilempari granat pada Sabtu, (17/9/2016). Akibat kejadian ini, anak Syamsul tewas seketika sementara enam lainnya terluka berat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zulkarnaen

VIVA.co.id – Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka terkait aksi pelemparan granat ke dalam mobil dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Mansyur Ismail. Mereka SZ dan AF. SZ diketahui sebagai istri siri Mansyur, dan diduga sebagai inisiator serangan. Sedangkan AF, adalah adik dari SZ.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Namun, kepolisian belum berhasil menangkap AF, sehingga memasukannya ke dalam daftar pencarian orang, 

"Masuk DPO, belum ketangkap, Buser sedang memburu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol. Martinus Sitompul kepada VIVA.co.id di Jakarta, Senin, 20 September 2016.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Martinus menjelaskan, bahwa diduga motif pelemparan granat ini dilakukan karena dendam pribadi tersangka SZ pada salah satu anggota keluarga Mansyur. Sebab, sebelum peristiwa pelemparan granat itu, anak Mansur, Aulia Fahmi (24 tahun), mendatangi rumah SZ pada Minggu malam, 11 September 2016. Dalam pertemuan itu, Aulia sempat beradu mulut dengan SZ.

"Motif masalah keluarga, Aulia anak Pak Mansyur dari istri pertama memukuli SZ, SZ sakit hati dan menyuruh adiknya AF untuk membunuh Aulia," ucap Martinus.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

SZ sakit hati karena merasa dilecehkan di depan keluarganya. Setelah itu SZ meminta tersangka AF untuk melampiaskan dendam kepada keluarga korban. Selanjutnya AF membuntuti mobil korban dengan menggunakan sepeda motor.

Kejadian meledaknya mobil milik anggota dewan di Kabupaten Bener Meriah Aceh ini terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, di Desa Alur Punti, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, pada Sabtu, 17 September 2016. Mobil bernomor polisi BL 136 Y ini hancur, dan mengakibatkan dua orang tewas, serta 5 lainnya mengalami luka-luka. Korban tewas adalah Aulia Fahmi dan Kiki (8 tahun).

Mobil jenis Kijang Innova berwarna hitam itu diketahui ditumpangi oleh istri Mansyur bernama Nurma (50) dan anaknya Kiki (8). Lalu pasangan suami dan istri, Sertu Hasimi (35) dan Fauziah (35) beserta dua anaknya, Farhan (10) dan Intan (5). Kendaraan ini dikemudikan Aulia.

Gedung Bareskrim Polri

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Mantan notaris asal Surabaya, WS, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menyampaikan surat permohonan maaf kepada Raja Jalan Tol Indonesia, Jusuf Hamka ali

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024