Kapolri Ancam Copot Aparatnya Jika Tak Berantas Narkoba
- Anwar Sadat
VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan direktur narkoba seluruh Polda di Indonesia untuk memberantas peredaran narkoba, dalam seratus hari masa jabatannya sebagai kapolri.
"Kalau tidak berhasil, tidak ada prestasi dalam waktu sebulan atau seratus hari masa jabatan saya sebagai kapolri maka dir (direktur) narkoba akan dievaluasi. Kasarnya maka akan diganti," kata Tito, usai meresmikan fasilitas kesehatan di RS Bhayangkara Soekanto, Jakarta Timur, Selasa, 20 September 2016.
Sebaliknya, Tito akan memberikan penghargaan kepada anggota Polri yang berhasil menangkap para bandar narkoba. Ia memastikan akan menyokong Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri dalam melakukan penegakan hukum dalam institusi Kepolisian.
"Silakan operasi tertutup Paminal kalau ada pejabat atau anggota yang tidak memenuhi perintah saya tadi untuk melakukan perang terhadap narkoba, lakukan operasi terhadap mereka," ujarnya menegaskan.
Tito juga mengapresiasi kinerja Paminal yang telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Polisi Franky Haryanto.
Menurut Tito, Paminal dan Propam Polri telah menjalankan instruksi dengan baik tanpa pandang bulu. "Perintah saya dalam beberapa rapat terakhir lebih kurang minggu lalu pada saat gelar operasional, kebijakan saya adalah perang terhadap narkoba. Tunjukkan perang terhadap narkoba," kata Tito.
Sebelumnya, aparat Paminal Mabes Polri dikabarkan menangkap Direktur Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Polisi Franky Haryanto, Senin tengah malam, 19 September 2016. Franky dibekuk lantaran diduga terkait kasus pemotongan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2016, dengan barang bukti uang Rp50 juta di brankas.
Franky juga diperiksa penyidik Mabes Polri di Markas Polda Bali, Selasa siang, 20 September 2016. Pemeriksaan itu diduga terkait kasus pemerasan terhadap para tersangka narkoba yang ditangani anak buahnya. Dia ditengarai memeras tujuh tersangka kasus narkoba, dengan barang bukti kurang dari 0,5 gram.
(mus)