KPK Kaji Kerugian Negara Soal Tarif Interkoneksi
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) untuk menurunkan tarif interkoneksi dari Rp250 menjadi Rp204. Langkah ini dituding hanya akan menguntungkan korporasi asing penyedia layanan seluler dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dalam hal ini perusahaan BUMN.
"Kami masih mengkajinya," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, berbincang dengan wartawan, Selasa, 20 September 2016.
Namun, menurut Pahala, belum dapat dipastikan apakah akan menimbulkan kerugian negara atau tidak terkait langkah Kemenkominfo tersebut. Sementara terkait hal ini, dosen Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sony Maulana Sikumbang mengatakan, keputusan Kominfo tersebut dinilai cacat hukum. Sebab, dalam mengimplementasikan yang menyangkut dengan masyarakat, tidak bisa mengacu pada surat edaran.
"Masih dikaji, jadi kami belum tahu ada atau tidak (kerugiannya)," kata Pahala.
Beberapa waktu lalu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), yang diwakili Manajer Advokasi dan Investigasi, Apung Widadi, melaporkan masalah itu ke KPK. Sebab, menurut kajian FITRA, kebijakan penurunan tarif interkoneksi ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp51 triliun dalam lima tahun.
Alasan lainnya, menurut Apung, surat yang dikeluarkan Kemenkominfo itu diduga cacat hukum dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 khususnya Pasal 22-23 mengenai penetapan tarif interkoneksi.
Terlebih surat edaran terkait penurunan tarif interkoneksi itu hanya ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal bukan langsung oleh Menkominfo Rudiantara. Apung menduga Menkominfo 'main aman' bermain di belakang keluarnya surat edaran ini.
"Kenapa yang tanda tangan setingkat Dirjen? Seharusnya kalau enggak ada masalah kenapa Menkominfo enggak berani tanda tangan? Ini semakin mendekonstruksi, mendelegitimasi masalah dalam surat edaran itu," kata Apung beberapa waktu lalu.
Dikonfirmasi laporan itu, Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya masih melakukan penelaahan. Lazimnya, kata dia, setelah dikaji, hasilnya akan dilaporkan kepada pihak pelapor.
"Masih dilakukan telaah," kata Yuyuk.
Meskipun Surat Edaran itu belum dicabut Menkominfo, namun Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza, telah menyatakan bahwa SE yang dirilis pihaknya belum dapat diterapkan per 1 September 2016 karena Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) belum lengkap terkumpul.
Dengan demikian, seluruh operator diimbau Kemenkoinfo tetap menggunakan acuan biaya interkoneksi lama, yakni Rp250 dan bukannya Rp204 untuk panggilan seluler lintas operator atau off-net.
(ren)