Suap Rp500 Juta ke Sudiartana untuk Lebaran Partai Demokrat
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, menjelaskan motif pemberian uang Rp500 juta kepada Anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana.
Dalam berkas eksepsi atau pembelaan yang dibacakannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 19 September 2016, Suprapto menyebut uang tersebut sebagai dana lebaran untuk Partai Demokrat.
Awalnya, Suprapto mejelaskan, pada 22 Juni 2016, seusai digelar rapat di Kantor Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumatera Barat, seorang pengusaha yang mengaku kenal dekat dengan Putu, yakni Suhemi, tiba-tiba masuk ruang rapat tanpa izin.
Suhemi, kata Suprapto, kemudian menyampaikan keinginannya untuk meminjam uang Rp500 juta untuk keperluan lebaran Partai Demokrat.
"Saya bilang, untuk lebaran staf saya saja tidak ada," kata Suprapto di persidangan.
Suprapto juga mengatakan, Suhemi pernah memaksa anak buahnya, agar perusahaan dia bisa mendapatkan tender proyek pekerjaan infrastruktur di Sumatera Barat. Suhemi berdalih anggaran yang diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Barat adalah perjuangan temannya, Putu Sudiartana.
Suprapto melanjutkan, dalam pertemuan di ruang rapat itu, pengusaha Yogan Askan datang dan menemui Suhemi.
"Yogan menyampaikan keinginannya untuk menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sumbar. Saya tidak tahu apa ada pembicaan soal uang," ungkap Suprapto.
Suprapto menjelaskan, setelah menjadi tersangka di KPK, dia pernah berada dalam satu mobil tahanan bersama Yogan. Dia pun menanyakan apa yang sebenarnya terjadi kepada Yogan. Menurut Suprapto, Yogan mengatakan bahwa penangkapan terjadi karena Yogan mengirimkan uang kepada Putu Sudiartana yang merupakan anggota DPR RI.
Menurut Suprapto, saat mereka bertemu kembali di kantor KPK, Yogan bilang pada pertemuan di Kantor Dinas Prasarana Jalan itu, ada pembahasan mengenai urunan untuk keperluan lebaran Partai Demokrat. Namun, hal itu tak diketahui Suprapto karena dia sudah lebih dulu meninggalkan ruangan.
Selanjutnya, menurut Suprapto, ketika diperiksa penyidik KPK, Yogan tidak dapat membuktikan bahwa uang Rp500 juta tersebut untuk keperluan partai. Pasalnya, Yogan tidak memiliki satu pun bukti pencatatan ataupun dokumen.
Dalam surat dakwaan Penuntut Umum KPK kepada Suprapto, pemberian uang Rp500 juta tersebut bertujuan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.