Polri Usut Kapolres Diduga Aniaya Pengunggah Foto Rubicon

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Direktorat Propam Mabes Polri bakal menindaklanjuti terkait laporan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kapolres Klaten, Ajun Komisaris Besar Faizal terhadap Sigit Pratomo pada Minggu 28 Agustus 2016 lalu. Faizal diduga melakukan pemukulan terhadap Sigit di Klaten, Jawa Tengah

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.

"Terkait dugaan itu, saat ini masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan Propam," kata Boy Rafli Amar usai menghadiri acara peresmian fasilitas kesehatan dan Bhakti kesehatan di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Selasa, 20 September 2016

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Boy mengatakan, Mabes Polri akan mengambil tindakan tegas jika seandainya dugaan tersebut terbukti. Namun saat ini terkait tersebut polisi masih mengedepankan azas praduga tak bersalah

"Apabila dugaan tersebut terbukti tentunya pihak kepolisian akan mengambil tindakan dan akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," kata Boy

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Menurut Boy kasus tersebut seharusnya berada di bawah penanganan Polda Jawa Tengah. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dalam menangani kasus tersebut.

"Untuk pemeriksaan (Kapolres Klaten), ditangani Polda Jawa tengah, karena tak semuanya diurus oleh Mabes Polri," kata Boy.

Sebelumnya, kasus kemunculan Rubicon milik Kapolres Klaten AKBP Faizal ini terjadi pada Minggu, 28 Agustus 2016. Saat itu, Sigit mengunggah sebuah mobil mewah bermerek Rubicon yang diduga milik Faizal dalam grup WhatsApp.

Sigit mengaku tak mengetahui mobil Rubicon tersebut milik siapa. Ia mengaku hanya mengunggah saja foto itu di grup Whatsapp bernama Aspirasi Warga Klaten.

"Saya tidak tahu itu mobil Kapolres, karena foto itu diambil teman saya dan tidak ada nomor polisinya," kata Sigit.

Tanpa disangka, usai mengunggah foto itu Sigit didatangi Kapolres Klaten AKBP Faizal bersama empat anggotanya. Hingga kemudian Sigit rupanya dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Ratih, 61 tahun, dan seorang pria bernama Heru atas dugaan penggelapan. Sigit pun diciduk polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya