Jaksa yang Terlibat Suap Ketua DPD Diserahkan ke KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri).
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Jaksa Agung H.M.Prasetyo memastikan tidak akan menghalangi penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Jaksa Farizal, yang diduga terlibat dalam kasus suap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

KPK Soroti Vonis Irman Gusman

Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan, sudah memanggil Jaksa Farizal. Namun, pada pemanggilan Senin malam kemarin, Farizal tidak datang. Saat ini, Kejagung sedang melakukan inspeksi kasus yang menyeret jaksa tersebut.

"Nanti setelah diperiksa, kami antar (ke KPK), serahkan ke Pak Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo). Seperti jaksa-jaksa sebelumnya," kata Prasetyo, di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 20 September 2016.

Divonis Bersalah, Irman Gusman Masih Terima Gaji dari DPD

Dari hasil pemeriksaan di Kejagung, Prasetyo menegaskan akan tetap dikoordinasikan dengan KPK. Ia berjanji tidak akan melindungi anggotanya kalau memang terbukti bersalah.

Bahkan, dengan kasus ini, Jaksa Farizal tersebut terancam diberhentikan secara permanen dari institusinya itu. "Dinonaktifkan, diberhentikan sementara dulu. Kalau sudah terdakwa, diberhentikan permanen," katanya.

Hak Politik Irman Gusman Dicabut

Awal terungkapnya peran Ketua DPD Irman Gusman, dari penanganan kasus dugaan suap distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia.

Sutanto adalah terpidana kasus ini yang kini masih bersidang. Farizal adalah jaksanya. Dalam kasus suap jaksa itu, Sutanto menyerahkan uang Rp365 juta untuk membantu perkara yang tengah disidang di Pengadilan Negeri di Padang.

"FZL bertindak seolah penasihat hukum XSS, membuat eksepsi, dan membawa saksi yang menguntungkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di KPK, Sabtu, 17 September 2016.

Sutanto kemudian disebut menyerahkan Rp100 juga kepada Irman Gusman di kediaman dinasnya. Sehingga pada saat itu juga, dilakukan operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK. (ase)

Irman Gusman saat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman Menghirup Udara Bebas

Terpidana kasus suap impor gula itu telah jalani 3 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2019