KPK Disarankan Eksaminasi Putusan Kasus Suap Kajati DKI

Abdullah Hehamahua, Penasehat KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi sampai saat ini belum meningkatkan status hukum Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tomo Sitepu. Padahal perkara tiga orang penyuapnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Abaikan Putusan Hakim, Pimpinan KPK Langgar Kode Etik

Tiga terdakwa itu adalah dua petinggi PT Brantas Abibraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, serta seorang perantara suap Marudut Pakpahan. Dalam putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, ketiganya terbukti menyuap Sudung dan Tomo untuk mengamankan perkara PT Brantas yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Hal itu berbeda dengan keyakinan Penuntut Umum pada KPK, yang mendakwa ketiganya hanya melakukan percobaan penyuapan. 

Menanggapi hal ini, mantan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua, menyarankan Pengawas Internal lembaga antikorupsi itu melakukan eksaminasi terhadap putusan pengadilan. Hal itu diperlukan agar bisa menyimpulkan ada tidaknya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Dua Pejabat PT Brantas Divonis Bersalah Menyuap Kajati DKI

"Kalau ternyata terbukti ada unsur pembiaran, saya menyarankan agar PI melakukan eksaminasi terhadap penanganan kasus tersebut yang meliputi proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Abdullah di Jakarta, Selasa, 20 September 2016.

Pengawas Internal, kata Abdullah, dapat menindaklanjuti jika terjadi kejanggalan. Selain itu, eksaminasi juga diperlukan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran kode etik.

"Kan kalau ada kejanggalan bisa diproses, terus untuk mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik. Kalau pegawai yang melanggar kode etik, mereka akan diperiksa oleh Majelis kode etik yang dibentuk DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai). Kalau pimpinan yang melanggar kode etik, mereka diperiksa oleh Komite Etik KPK," ucap Abdullah.

Pegawai PT Brantas Abipraya Dituntut 3,5 dan 4 Tahun Penjara
Ketua KPK Agus Rahardjo.

KPK Buka Peluang Penyelidikan Baru Kasus Suap Kajati DKI

Hakim meyakini tindakan suap telah terpenuhi

img_title
VIVA.co.id
14 September 2016