KPK Disarankan Eksaminasi Putusan Kasus Suap Kajati DKI
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi sampai saat ini belum meningkatkan status hukum Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tomo Sitepu. Padahal perkara tiga orang penyuapnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Tiga terdakwa itu adalah dua petinggi PT Brantas Abibraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, serta seorang perantara suap Marudut Pakpahan. Dalam putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, ketiganya terbukti menyuap Sudung dan Tomo untuk mengamankan perkara PT Brantas yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal itu berbeda dengan keyakinan Penuntut Umum pada KPK, yang mendakwa ketiganya hanya melakukan percobaan penyuapan.
Menanggapi hal ini, mantan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua, menyarankan Pengawas Internal lembaga antikorupsi itu melakukan eksaminasi terhadap putusan pengadilan. Hal itu diperlukan agar bisa menyimpulkan ada tidaknya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
"Kalau ternyata terbukti ada unsur pembiaran, saya menyarankan agar PI melakukan eksaminasi terhadap penanganan kasus tersebut yang meliputi proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Abdullah di Jakarta, Selasa, 20 September 2016.
Pengawas Internal, kata Abdullah, dapat menindaklanjuti jika terjadi kejanggalan. Selain itu, eksaminasi juga diperlukan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran kode etik.
"Kan kalau ada kejanggalan bisa diproses, terus untuk mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik. Kalau pegawai yang melanggar kode etik, mereka akan diperiksa oleh Majelis kode etik yang dibentuk DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai). Kalau pimpinan yang melanggar kode etik, mereka diperiksa oleh Komite Etik KPK," ucap Abdullah.