Pria Asal Singapura Kirim Kokain dalam Cangkir Paket Pos‎

Pria asal Singapura kirim kokain di dalam cangkir paket pos?
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA.co.id – Muhammad Faliq Din Nordin, warga negara Singapura ditangkap petugas bea dan cukai Bali, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis heroin dan sabu-sabu. Pria berusia 32 tahun itu ditangkap, saat mengambil paket barang berupa cangkir di Kantor Pos Renon, Denpasar, Bali.

Di dalam paket barang berupa cangkir yang diambil Muhammad Faliq, ternyata berisi narkoba, sehingga ia akhirnya ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali.

Dari hasil pemeriksaan fisik di Kantor Pos Renon, Denpasar, barang bukti yang terbungkus lilin tersebut terdiri dari methamphetamine, atau sabu-sabu (SS) seberat 100,2 gram dan kokain seberat 30,3 gram bruto.

Akibatnya, Muhammad Faliq akhirnya ditetapkan petugas menjadi tersangka penyelundupan narkoba, lantaran terbukti mengambil paket yang di dalamnya berisi narkoba. Kecurigaan petugas berawal dari pengiriman paket narkoba dari Belanda pada tanggal 29 Agustus 2016 dan 9 September 2016, dengan tujuan penerima yang sama.

Kepala Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Bali NTB dan NTT Syarif Hidayat menyatakan, penangkapan pelaku beserta barang buktinya ini berkat kerja sama dengan pihak Kantor Pos.

"Barang dari Belanda ini dikirim oleh orang dari Belanda, ditujukan ke daerah Sanur, dengan nama Kobu Raum. Setelah beberapa saat, tersangka ini diberi surat kuasa oleh Kobu dan akhirnya kami amankan," ujar Syarif dalam keterangannya, Senin 19 September 2016.

"Ketika diketahui bahwa ada pengiriman dan dicek ternyata berisi kokain. Kami melacak dan tak berselang lama, tersangka mengambil barang dan kami tangkap di Kantor Pos Denpasar," katanya.

Menurutnya, modus pelaku ini tergolong lama dan hingga saat ini, tersangka ngotot mengaku tidak mengetahui paket barang itu adalah narkotika. Terkait proses hukum, tersangka selanjutnya dilimpahkan dan diserahkan ke pihak Dirnarkoba Polda Bali untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pabrik Ekstasi Bekasi Terbongkar, 4.000 Pil Disita

"Tersangka tidak mengakui itu barang miliknya. Ia hanya diberi surat kuasa oleh seseorang. Kini, kewenangan dan pemeriksaan kasus ini diserahkan ke Polda Bali," kata dia.

Atas perbuatannya, warga asing itu akan dijerat dengan Pasal 102 UU No 17 tahun 2016 tentang Kepabeanan dan Undang Undang Narkotika Nomer 35 th 2009 pasal 112 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (asp)

Polsek Koja Ungkap Pengendali Sabu dari Lapas Bulak Kapal 
Tim Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Narkotika Jenis DMT

Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Clandestine Lab Narkotika Jenis DMT: Ini Pertama di Indonesia

Kolaborasi antara Bea Cukai dan BNN RI kembali melancarkan penindakan atas kasus kejahatan narkotika. Penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai dan BNN.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2024