Rapat BK DPD Alot, Bahas Surat Penetapan Tersangka 

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Usai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman ditetapkan menjadi tersangka suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Malam ini, Badan Kehormatan (BK) DPD menggelar rapat pleno terkait status Irman Gusman di ruang Rapat BK DPD, Senin 19 September 2016.

KPK Soroti Vonis Irman Gusman

Agenda rapat BK DPD, yakni mendengar masukan pakar, atau nara sumber terkait status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Irman Gusman, evaluasi yang menimpa DPD RI, dan langkah-langkah yang harus diambil.

Hadir dalam rapat pleno tersebut yakni, Ketua BK DPD, AM Fatwa, Wakil Ketua BK DPD, Lalu Suhaimi Ismy, Hudarni Rani, anggota DPD, Juniwati T. Masjchun Sofwan, Andy Surya, Erni Sumarni, Budiono, Novita Anakotta, Mervin, I.S Komber.

Divonis Bersalah, Irman Gusman Masih Terima Gaji dari DPD

Sedangkan narasumber yang dihadirkan, yakni Zain Badjeber dan Refly Harun, serta Sekretaris Jenderal DPD.

Dalam masukkannya, Refly Harun meminta BK DPD mendapatkan pernyataan tertulis dari KPK terkait penetapan status tersangka.

Hak Politik Irman Gusman Dicabut

"Saya menganggap, formalitas itu perlu. Itu akan menjadi dasar bagi BK merujuk surat nomor sekian dari KPK. Walaupun secara substantif tidak akan keliru," kata dia.

Sementara itu, Zain Badjeber mengatakan, adanya surat menjadi salah satu syarat pembuktian. Karena, pembuktian dalam BK harus terdapat temuan. Selain itu,  jika BK meyakini Irman Gusman telah ditetapkan sebagai tersangka, BK dapat mengambil keputusannya secara langsung untuk memberhentikan.

"Demi kehati-hatian tidak ada salahnya, apabila bisa diperoleh penetapan tersangka untuk sesuatu kepentingan. Karena, penetapan bagi tersangka penting untuk hak-haknya. Termasuk, mengajukan praperadilan. Itu dua pilihan, terserah saya tidak memaksa," kata Zain.

Sedangkan Ketua BK DPD AM Fatwa menilai, tidak perlu menunggu penjelasan tertulis tersebut. Sebab, penjelasan sudah sangat jelas dan dia enggan DPD dianggap negatif oleh masyarakat.

"Kita juga tidak ingin dinilai masyarakat telmi (telat mikir)," kata dia. (asp)

Irman Gusman saat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman Menghirup Udara Bebas

Terpidana kasus suap impor gula itu telah jalani 3 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2019