Penyidik KPK Datangi PN Padang Minta Dakwaan Penyuap Irman
- ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
VIVA.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi Pengadilan Negeri Padang di Jalan Kuini, Kecamatan Padang Barat, Senin, 19 September 2016. Dua penyidik tanpa rompi KPK datang sekitar pukul 11.00 WIB.
Kedatangan tim yang secara tertutup ini diperkirakan untuk pengumpulan bahan dan keterangan terkait kasus suap Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandi Sutanto terhadap jaksa Farizal sebesar Rp365 juta agar membantu pengurusan perkara kasus impor gula yang tidak sesuai standar. Xaveriandi saat ini sudah ditahan KPK karena menyuap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, untuk penambahan kuota gula impor.
Namun berselang setengah jam, tim penyidik meninggalkan PN Padang dan tidak membawa berkas apapun. Menurut Humas Pengadikan Negeri Padang, Istiono, penyidik KPK meminta berkas dakwaan Xaveriandi Sutanto yang saat ini juga berstatus terdakwa di PN Padang.
"Yang datang tadi memang dari penyidik KPK, mereka bermaksud meminta berkas dakwaan Xaveriandi Sutanto, namun belum bisa diberikan karena surat permintaan mereka akan dipelajari terlebih dahulu," ujar Istiono.
Selain itu, berkas dakwaan bisa diberikan setelah surat permintaan tersebut dipelajari oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang, Amin Ismanto, yang juga ketua Majelis Hakim kasus Xaveriandi Sutanto.
Seperti diketahui, Xavariandi Sutanto, saat ini berstatus terdakwa di PN Padang, terkait kasus peredaran gula kemasan tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI), yang diungkap Polda Sumbar pada Juni 2016 yang lalu.
Namun Sutanto kembali dijadikan tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Ketua DPD RI Irman Gusman. Sutanto yang merupakan distributor gula di Sumatera Barat, diduga telah melakukan penyuapan kepada Irman Gusman sehubungan dengan penambahan kuota impor gula.