50 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Masuk Makassar

Dirjen Bea dan Cukai Sulawesi menunjukkan salah satu contoh rokok ilegal tanpa pita cukai yang tertangkap di Makassar. Tercatat sepanjang 2016, sudah ada 52 juta batang rokok masuk ke daerah ini, Senin (19/9/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sahrul Alim

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi kembali menyita jutaan batang rokok ilegal yang dimasukkan lewat Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar. Rencananya, rokok tanpa pita cukai ini akan diedarkan untuk wilayah Sulawesi dan papua.

Bea Cukai Semarang Musnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 14 Miliar

"Tiga kali pengiriman, pertama 38 dos, 107 dos dan terakhir kami sita 147 dos. Total sekitar 5 juta batang lebih," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi, Agus Amijaya, Senin, 19 September 2016.

Atas penangkapan itu, maka tercatat sepanjang 2016, setidaknya sudah ada 52 juta batang rokok ilegal yang telah masuk ke Makassar dan tertangkap.

Kenaikan Tarif Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal, Menurut Kajian Akademisi

Hingga saat ini, pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan kasus rokok ilegal ini. Sebanyak tiga orang dari pemilik kontainer masih menjalani pemeriksaan di Kantor Bea Cukai.

"Belum ada tersangka, tapi sudah ada tiga orang yang kita mintai keterangan. Pelanggarannya karena rokok ini tidak memiliki pita cukai, ada juga menggunakan pita palsu dan bekas pakai," ujarnya menambahkan.

Sisir Kabupaten Konawe, Bea Cukai Kendari Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

(mus)

Bea Cukai Ternate Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai

Bea Cukai Ternate Amankan 30.680 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Bea Cukai Ternate, melalui Operasi Gempur II Tahun 2024, berhasil mengungkap dan menindak peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Maluku Utara.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024