Alasan KPK Tangkap Ketua DPD Irman Gusman

Ketua DPD, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Banyak elite politik dan pihak lain mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap Ketua DPD RI, Irman Gusman karena dugaan uang suapnya kecil, yakni hanya Rp100 juta.

Irman Gusman Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

Merespons itu, lembaga antirasuah tersebut menegaskan, penangkapan Irman Gusman bukan karena besar kecilnya nominal suap yang diterima, melainkan jabatan yang melekat pada Irman saat ini.

"Dia (Irman) ditangkap karena dugaan terlibat dalam kasus korupsi dan statusnya sebagai penyelenggara negara," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Senin, 19 September 2016.

Pengusaha Penyuap Irman Gusman Divonis Tiga Tahun Penjara

Yuyuk mengatakan, terkait tugas KPK, nominal suap tidak berpengaruh dalam penangkapan seseorang. Karena ada dugaan tindak pidana korupsi dan melibatkan penyelenggara negara, maka pihaknya menangani kasus tersebut.

"Nominal tidak berpengaruh," kata Yuyuk.

Irman: Kita Punya Duit, Jabatan, Jaringan, Ngapain Takut?

Sebelumnya, Tommy Singh, Penasihat Hukum keluarga Irman pun mengatakan bahwa kasus ini secara material sedikit lucu. Sebab, uang Rp100 juta yang diterima Irman sangat kecil. Bahkan, menurut  Tommy, di tas Irman saja sering ada uang sebesar Rp100 juta.

"Angkanya kecil sekali. Bukan kelas Pak Irman lah kalau kita ngomong kasar ya. Artinya, angka segitu buat saya tanda tanya," ujar Tommy, Sabtu kemarin.

KPK telah menetapkan Irman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin impor gula. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp100 juta sebagai barang bukti dari kediaman Irman.

Irman kini sudah dijebloskan ke rumah tahanan, bersama dua tersangka penyuapnya Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Suap diberikan karena diduga Irman merekomendasikan CV Semesta Berjaya mendapatkan jatah kuota distribusi gula dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat 2016.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya