Sidang Informasi TPF Kasus Munir, Sudi dan Yusril Tak Hadir
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Sidang permohonan ajudikasi sengketa informasi publik kembali digelar di kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), gedung Graha PPI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin, 19 September 3016.
Kasus ini terkait permohonan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang meminta Kementerian Sekretariat Negara untuk mengumumkan hasil Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir.
Sidang hari ini mengagendakan untuk mendengar keterangan saksi, yaitu mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB tersebut dihadiri LBH Jakarta dan KontraS, selaku pemohon, serta Kementerian Sekretariat Negara, selaku termohon. Namun, saksi Sudi Silalahi dan Yusril Ihza Mahendra kembali tak hadir.
"Majelis sudah melakukan panggilan sebanyak dua kali kepada kedua saksi, namun hanya satu yang memberi respons," ujar Ketua Majelis Komisioner Evi Trisulo, di KIP, Jakarta, Senin, 19 September 2016.
Dari pemanggilan kedua, hanya mantan Sekretaris Negara Sudi Silalahi yang merespons. Sebelumnya, pada panggilan pertama, Sudi Silalahi telah mengonfirmasi untuk hadir pada persidangan tanggal 5 September 2016. Namun saat sidang, ia sakit sehingga tak dapat hadir. Sedangkan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, tak merespons panggilan pertama.
Pada panggilan kedua, Sudi Silalahi juga mengonfirmasi telah menerima panggilan. Namun, pada 15 September 2016, ia mengonfirmasi tak dapat hadir.
"Pada panggilan kedua, kembali hanya saksi Sudi Silalahi yang merespons. Itu pun ia meminta maaf karena pada tanggal 17-19 September ia berada di Sumut (Sumatera Utara) karena acara keluarga," ujar Evi.
Selanjutnya, majelis hakim masih memberikan satu kesempatan sidang lagi. Sidang dijadwalkan digelar kembali sekitar akhir September.
Seperti diketahui, selama sekitar 12 tahun, hasil investigasi TPF kematian Munir tak kunjung diumumkan ke publik, mulai dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004 tentang pembentukan TPF kematian Munir, disebutkan pemerintah harus mengumumkan hasil penyelidikan kepada masyarakat. Namun, hal tersebut belum dilakukan pemerintah.
KontraSÂ telah mengajukan permohonan informasi publik tentang laporan TPF kasus Munir ke Kementerian Sekretariat Negara. Namun, pada 1 Maret lalu, Kementerian Sekretariat Negara yang diserahi dokumen tersebut, justru menyatakan tak menguasai dokumen hasil TPF kematian Munir.
Selanjutnya, KontraSÂ dan LBH Jakarta mengajukan permohonan ajudikasi sengketa informasi publik tentang hasil TPF kasus Munir ke KIP.
(mus)