Mantan Pimpinan DPD Minta Irman Tak Dilengserkan

Ketua DPD Irman Gusman usai menjalani pemeriksaan di KPK, Sabtu (18/9/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Setelah Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan, dan kini ditetapkan menjadi tersangka penerima suap, posisi Ketua DPD menjadi polemik. Sebagian berpendapat Irman harus langsung dicopot, yang lainnya berpendapat belum waktunya.

10 Tahanan KPK Ikut Nyoblos Pilgub Jakarta 2024, Siapa Saja?

Menurut mantan pimpinan DPD Laode Ida, DPD diharapkan tidak terburu-buru memberhentikan Irman dari jabatannya.

"Jangan dahulu terburu-buru memberhentikan pak Irman, dia punya hak untuk melakukan praperadilan," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 September 2016.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Menurut Komisioner Ombudsman ini, pemberhentian Irman secara terburu-buru dikhawatirkan hanya menjadi kepentingan politik berbagai pihak yang ingin menggesernya dari jabatan. "Karena ternyata nanti Irman akan jadi produk untuk disingkirkan," terang Laode.

Dia pun menyarankan agar Irman dinonaktifkan terlebih dahulu, sampai ada keputusan hukum yang bersifat tetap. Sementara kepemimpinan DPD masih bisa dijalankan para wakilnya.

Ada Nama Harun Masiku di Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada Jakarta

"Kepemimpinan DPD itu kolektif, dua orang juga bisa berperan sebagai ketua. Karena dia (Irman) punya hak, untuk melewati (praperadilan) itu. KPK itu juga belum tentu tidak ceroboh. Tapi sampai ada keputusan inkracht, nonaktif saja dulu," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, di Pasal 67 ayat (1) huruf c, diatur bahwa Pimpinan DPD bisa diberhentikan dari jabatannya.

Syaratnya tertuang pada ayat (2) pasal tersebut. Pimpinan DPD diberhentikan apabila meninggal dunia, tidak dapat melaksanakan tugas karena sakit atau tidak hadir dalam sidang tanpa keterangan selama tiga bulan berturut-turut. Selain itu, karena melanggar sumpah atau janji jabatan berdasarkan Keputusan Sidang paripurna setelah diperiksa Badan Kehormatan DPD.

Pada Pasal 69, dijelaskan mengenai tahapan pemberhentian Pimpinan DPD, harus melalui usul satu pertiga jumlah anggota yang terdiri atas paling sedikit separuh dari jumlah anggota di wilayah sama dengan Pimpinan DPD, dan disampaikan kepada Panitia Musyawarah untuk diagendakan dalam Sidang paripurna. Kemudian Sidang paripurna menugaskan Badan Kehormatan untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi.

Selanjutnya di Pasal 94 ayat (5), dalam hal terbukti bahwa pimpinan dimaksud melakukan pelanggaran atau dinyatakan sebagai tersangka oleh pejabat penegak hukum, pimpinan dimaksud diberhentikan dari jabatannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap. Irman diduga menerima suap dengan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta.

Ketua KPK Agus Rahardjo, pemberian suap itu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan PT Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat. Diketahui, Irman Gusman merupakan anggota DPD yang terpilih dari provinsi tersebut.

Irman diduga menerima suap dari seorang pengusaha berinisial XSS. Selain Irman dan XSS, KPK juga menangkap MMI dan WS yang turut dalam pertemuan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya