Kasus Suap Damayanti, Wakil Ketua Komisi V Diperiksa KPK

Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana Adia (berbaju dan celana gelap) saat melakukan pemantauan proyek beberapa waktu lalu
Sumber :

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia, terkait kasus dugaan suap proyek jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran HI Mustary)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2016.

Selain Yudi, penyidik KPK juga memanggil Staf Satuan Pelaksana Jalan Nasional wilayah I Provinsi Maluku, Rizal Hafael dan Abdul Hamid Payapo alias Mito, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Pulau Halmahera 4 pada Wilayah II Maluku Utara, BPNJ IX.

Kemudian juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hadiruddin Haji Saleh selaku Direktur Utama PT Hijrah Nusatama dan  Hasanuddin Hamim selaku Direktur PT Aebinabi. 

"Keempatnya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM," kata Yuyuk.

Seperti diketahui, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, telah dijerat dan dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan KPK beberapa waktu lalu. Pada kasus ini, sejumlah anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan.

KPK sejauh ini telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini. Tiga tersangka yakni Anggota Komisi V DPR.

Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima komisi hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V. Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu.

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono