Nadine Chandrawinata Dipanggil Jadi Saksi Gatot Brajamusti
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti, dengan mengembangkannya pada beberapa pihak. Hari ini, Senin, 19 September 2016, penyidik Polda Metro Jaya memanggil artis Nadine Chandrawinata untuk diperiksa.
"Hari ini pukul 10.00 WIB, kami akan mengundang Nadine Chandrawinata terkait kepemilikan senjata api," kata Kasubdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Senin, 19 September 2016.
Budi menjelaskan, Nadine terkait dalam kasus ini karena dia ikut berperan dalam salah satu film yang dibintangi Gatot, berjudul Azrax.
Selain Nadine, penyidik juga akan memeriksa teman akrab Gatot, yaitu Wahjoeono. Sebelumnya, pada pemeriksaan Kamis lalu, 15 September 2016, Wahjoeono minta penyidik menunda pemeriksaan karena dia mewakili Aa Gatot pada peluncuran perdana film DPO. Di film ini Gatot juga menjadi salah satu pemeran utama.
"Yang kedua teman dekat Gatot, Wahjoeono. Hari kamis sudah datang tapi minta waktu untuk launching film DPO. Jadi kami sesuaikan waktunya," katanya.
Budi menambahkan, dengan diperiksanya Nadine dan Wahjoeono, sejauh ini penyidik sudah memeriksa sepuluh saksi dalam kasus kepemilikan senjata api Aa Gatot ini.
"Yang sudah diperiksa delapan orang, besok dua orang. Kalau hari ini datang, jadi 10 orang," ujarnya.
Sebelumnya, Gatot ditangkap polisi Agustus lalu di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, karena diduga membawa narkoba. Saat itu, istri ketiga Gatot, Dewi Aminah pun ditangkap.
Setelah penangkapan, Polisi menggeledah rumah Gatot di daerah Pondok Pinang. Di dalam rumah, polisi menemukan sejumlah paket sabu, senjata api dan puluhan amunisi, serta satwa yang dilindungi karena ada harimau yang diawetkan dan elang Jawa.
Polisi akhirnya menetapkan Gatot menjadi tersangka atas beberapa kasus, yaitu dugaan kepemilikan narkoba, senjata api ilegal, serta hewan yang dilindungi.