ICW: Jika Rp100 Juta Terlalu Kecil, Jadi Berapa Kelas Irman?
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Aktivis Indonesian Corruption Watch menyoroti pernyataan kuasa hukum Ketua DPD Irman Gusman, Tommy Singh, yang menyebut suap Rp100 juta bukan kelas kliennya. Namun Irman sudah menjadi tersangka di KPK dalam kasus dugaan suap izin impor gula.
"Saya melihat, pengacara menyebut Rp100 juta bukan kelasnya Irman itu blunder seorang pengacara," kata Donal kepada VIVA.co.id, Minggu, 18 September 2016.
Donal mengemukakan jika angka 100 juta tersebut bukan kelas Irman atau disebut angkanya terlalu kecil, publik bisa mengartikan sebaliknya. Bahwa, Irman memiliki harga tersendiri dalam membantu memuluskan suatu proyek tertentu.
"Jadi berarti berapa kelasnya Irman? Apakah Rp1 miliar- Rp2 miliar, karena seolah-olah Rp100 juta receh saja," kata dia lagi.
Donal mengemukakan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi, KPK berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik atau penyelenggara negara, dengan kerugian di atas Rp1 miliar, dan menyita perhatian publik.
"Itu bersifat alternatif. Kalau salah satu unsur terpenuhi bisa ditangani KPK. Misalnya di bawah Rp1 miliar tapi dia pejabat publik atau penyelenggara negara," ujar dia.
Oleh karena itu, Donal menegaskan, tidak ada alasan atau hambatan bagi KPK untuk tidak mengusut kasus Irman. Apalagi berdasarkan catatannya, sudah cukup sering KPK menangani kasus korupsi di bawah Rp1 miliar.
KPK telah menetapkan Irman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin impor gula. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp100 juta sebagai barang bukti dari kediaman Irman.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengungkapkan uang suap Rp100 juta oleh KPK saat OTT diambil dari kamar pribadi Irman. KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap impor gula ini.