Wakil Ketua DPD Terkejut Penangkapan Irman Gusman

Ketua DPD Irman Gusman
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Farouk Muhammad mengatakan sejak DPD terbentuk hingga sebelum kasus yang menjerat Ketua DPD Irman Gusman, tak pernah ada kasus korupsi yang melibatkan anggotanya.

"Pernah terjadi di periode lalu kaitannya dengan daerah otonomi baru, saya terus terang pernah juga, tapi saya tolak mentah-mentah," kata Farouk di DPR, Jakarta, Sabtu 17 September 2016.

Paska kejadian itu, ia pun mengingatkan anggota DPD lainnya sepakat tak tergoda bila ada dalam kondisi tersebut. Soal kasus yang membelit ketuanya, ia mengaku tak menduganya. "Tapi baru keterangan secuil yang bisa kita tangkap. Apa yang sebenarnya belum tahu persis," kata Farouk.

Saat ditanya apakah memang menjadi hal yang umum anggota DPD 'didekati' pengusaha, ia menuturkan sebenarnya pengusaha hampir tak ada kaitannya dengan daerah.

"Pada umumnya kita minta daerah kalau ada sesuatu, mau perjuangkan sesuatu ke pemerintah pusat, mari ikutsertakan sepengetahuan anggota DPD dari daerahnya," ujar Farouk.

Ia pun meminta agar DPD dan kementerian keuangan memiliki mekanisme-mekanisme secara formal. Ia juga menegaskan agar persoalan ini tak dikaitkan dengan lembaga.

"Kalaupun ada tindakan perseorangan biarlah perseorangan. Karena kemungkinan seperti itu hampir tak bisa dihadapi semua anggota. Pada umumnya anggota DPD wakil rakyat. Hanya kebetulan beliau pebisnis jadi banyak relasi," kata Farouk.

Sebelumnya, satgas KPK telah melakukan OTT di rumah dinas Irman Gusman pada Jumat malam 16 September 2016. Bersama Irman Gusman juga diamankan tiga orang lain yakni XSS, MMI (istri XSS) dan WS yang langsung dibawa ke gedung KPK, Sabtu dini hari.

Dua Penyuap Irman Gusman Dieksekusi ke Lapas Padang

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap. Irman diduga menerima suap dengan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta.

Kasus suap yang menjerat Irman ini terkait dengan kuota impor gula dan pengembangan kasus distribusi gula impor tanpa SNI
 

Pengusaha Penyuap Irman Gusman Divonis Tiga Tahun Penjara
Pembacaan Nota Pembelaan Irman Gusman.

Divonis Bersalah, Irman Gusman Masih Terima Gaji dari DPD

Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara setelah terbukti menerima suap.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2017