DPD Prihatin Atas Kasus Irman Gusman

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Irman Gusman sebagai tersangka kasus dugaan suap kuota impor gula di Sumatera Barat. Irwan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif selama lebih 18 jam di KPK.

Irman Gusman Lolos jadi Anggota DPD RI dari Sumatera Barat Hasil PSU

Menyikapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan klarifikasi terhadap kasus yang menimpa anggotanya tersebut.

Farouk Muhammad, Wakil Ketua DPD RI mengatakan prihatin dengan adanya peristiwa yang menimpa anggota DPD.

KPU Umumkan Irman Gusman Kembali ke Senayan, Eks Ketua MK Minta Hormati Pilihan Masyarakat Sumbar

"Menyikapi pernyataan Pimpinan KPK, kami pimpinan dan segenap anggota DPD RI merasa prihatin atas kejadian tersebut," kata Farouk di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu 17 September 2016.

Farouk mengungkapkan, saat ini DPD menyerahkan sepenuhnya penanganan atas kasus ini kepada KPK dan mendukung penanganan hukum secara penuh.

KPU Sumbar Resmi Umumkan Hasil PSU DPD RI, Irman Gusman Kembali ke Senayan

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melanjutkan proses hukum secara profesional," ujar dia.

Lebih lanjut, kata dia, dugaan yang disangkakan KPK tentang keikutsertaan Irman dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak ada kaitannya dengan kewenangan lembaga.

"Tindakan hukum oleh KPK tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas kami, dan kami akan tetap menjalankan kewajiban secara kelembagaan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Dikatakan Farouk, DPD menghimbau kepada seluruh elit khususnya untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan tidak mengaitkan tindakan terhadap perseorangan dengan keberadaan lembaga DPD.

"Kami juga berharap tidak terjadi trial by the press dengan menjunjung proses hukum yang berlaku," kata dia.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya