Nasib Irman Gusman di DPD, Tunggu Surat Resmi KPK
- Istimewa
VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Farouk Muhammad mengomentari status Ketua DPD Irman Gusman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus impor dan distribusi gula. Saat ini Irman masih berstatus sebagai ketua DPD definitif sampai ada keterangan resmi dari KPK ke DPD dan proses lembaga etik DPD.
"Akan menjadi perhatian lembaga berwenang soal etik," kata Farouk di DPR, Jakarta, Sabtu 17 September 2016.
Ia menegaskan sesuai aturan di DPD, kalau ketua berhalangan hadir maka wakil ketua akan tetap melaksanakan tugas menggantikan ketua secara kolektif kolegial ke depan.
"Kami belum mendapat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi kita secara proaktif akan meminta keterangan secara tertulis dari KPK," kata Farouk.
Saat ditanya soal pergantian kepemimpinan Ketua DPD, Farouk mengatakan untuk sementara DPD masih belum memikirkannya. "Kami masih prihatin. Tapi akan menjadi bagian pemikiran kami ke dalam tapi tak sekarang," kata Farouk.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap. Irman diduga menerima suap dengan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta.
Kasus suap yang menjerat Irman ini terkait dengan kuota impor gula dan pengembangan kasus distribusi gula impor tanpa SNI.