Kronologi Penangkapan Irman Gusman
- VIVA.co.id/Eka Permadi
VIVA.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dugaan menerima suap. KPK telah menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi KPK bermula pukul 22.15, Jumat 16 September 2016 dan berakhir pukul 01.00, Sabtu 17 September.
"Perlu kami jelaskan, KPK menggelar OTT jumat 16 September, mengamankan empat orang, yaitu Dirut CVSB XSS; istri XSS, Saudari MMI; VJL, dan Bapak IG," kata Agus saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK.
Agus menjelaskan, penyidik KPK mendatangi rumah Irman sekitar pukul 22.15. Kemudian tengah malam, sekitar pukul 00.50, tiga tamu Irman keluar rumah.
Tim penyidik KPK menghampiri tiga orang itu di mobilnya. Setelah itu, ketiganya dibawa masuk lagi ke dalam rumah Irman.
"Di dalam rumah, penyidik KPK minta bapak IG untuk menyerahkan bingkisan yang diduga pemberian dari bapak XSS dan ibu MMI," kata Agus.
"Pukul 01.00, tim membawa XSS, MMI, VJL, dan IG ke kantor KPK," ujarnya.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita Rp100 juta yang diduga sebagai suap terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan PT Bulog kepada CVSB untuk Provinsi Sumatera Barat.
Setelah dilakukan pengembangan, KPK menemukan kasus suap lain yaitu terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Padang.