Wamenlu: Indonesia Punya Utang ke Palestina
- VIVAnews / Renne Kawilarang
VIVA.co.id – Wakil Menteri Luar Negeri, Abdurrahman Mohammad Fachir menyebut, Indonesia masih memiliki utang kepada bangsa Palestina.
Fachir mengutip mukadimah atau pembukaan Undang-undang Dasar (UUD )1945. Di mana, salah satu isinya adalah menciptakan perdamaian dunia.
"Ketika berbicara kemerdekaan, kita masih berutang kepada Palestina. Satu-satunya negara yang belum merdeka," kata Fachir, dalam pidato pembukaannya di Conference On Indonesian Foreign Policy, di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu 17 September 2016.
Utang itulah, jelas Fachir, yang membuat Indonesia konsisten terus membantu dan memperjuangkan kemerdekaan bangsa Palestina hingga sekarang ini.
Ia mengatakan, dalam diplomasi Indonesia, dasarnya adalah ada pada alinea ke-4 UUD 1945. Siapapun yang menjadi pemerintah, katanya, tidak akan bisa lepas dari dasar itu.
"Alinea 4 UUD 1945 memberi empat misi. Pertama misi melindungi, kedua adalah misi mencerdaskan, ketiga misi mensejahterakan, dan misi keempat ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial," kata Fachir.
Dia mengatakan, pembukaan UUD itu dibuat pendiri bangsa, di mana Indonesia sendiri masih terbilang belum merdeka, tetapi sudah ditanamkan konsep, agar Indonesia ikut menciptakan kemerdekaan dunia.
"Apapun kondisi dunia Indonesia harus tampil sebagai negara yang memberi solusi," katanya. (asp)