Luhut Dituding Tak Transparan Terkait Reklamasi
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, dituding kurang transparan terkait kebijakan reklamasi Pulau G. Luhut mengeluarkan penyataan secara sepihak dalam melanjutkan reklamasi Pulau G tanpa memperhatikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT.
Hal ini dikatakan Ikhsan, Kepala Departemen Aksi Propaganda Badan Eksekutif Mahasiswa dari Universitas Indonesia, yang mengaku menemukan keanehan dalam pertemuannya bersama Luhut terkait reklamasi Pulau G. Dia mengatakan, ada beberapa poin yang dianggap memutar balikkan fakta.
Pertama, tim Luhut bersama Pemprov DKI Jakarta mengkaji, lokasi pembangunan jauh dari Teluk Jakarta. Hasil tim tersebut, tidak ada masalah untuk mereklamasi.Â
"Ada dua poin yakni dari semua persentasi yang disampaikan oleh tim Luhut dan Pemprov DKI Jakarta yang memutar balikkan fakta. Contohnya poin pertama tempat nelayan jauh sekali dari pantai, jadi terpaksa dilakukan reklamasi. Jadi nelayannya melautnya sudah jauh," ujar Ikhsan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 16 September 2016.
Dia menuturkan, pada poin kedua yang menemukan terjadinya pencemaran laut sejak 2011 sampai 2015 di Teluk Jakarta. Kondisi itu membuat keadaan semakin buruk dan jadi alasan tidak menjadi soal bila harus direklamasi.
"Kedua, sejak 2011 sampai 2015 pencemaran laut di Teluk Jakarta semakin buruk. Setelah saya konfirmasi lagi, justru dari Pemprov DKI tidak pernah melakukan upaya serius untuk pencemaran tersebut. Bukannya reklamasi semakin memperburuk pencemaran di sana," katanya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pun mensomasi secara terbuka kepada Luhut. Somasi terbuka ini juga dihadiri oleh koalisi berbagai kalangan masyarakat, seperti mahasiswa, nelayan tradisional, perempuan nelayan dan masyarakat peduli kelestarian lingkungan.
Pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Wahyu Nandang Herawan, menilai Luhut dinilai mengeluarkan penyataan secara sepihak dalam melanjutkan reklamasi Pulau G tanpa memperhatikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT.
Luhut pun dituding melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang (UU) Perlindungan Nelayan dengan memberikan izin meneruskan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Untuk itu, Luhut diminta menghormati putusan yang telah ada.
(ren)