Masih Pro Kontra, Perppu Kebiri Belum Bisa Diaplikasikan
- VIVA.co.id/hellosehat.com
VIVA.co.id – Vonis kebiri bagi para predator sex anak masih belum direalisasikan. Hal ini disebabkan masih adanya pro kontra terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo mengenai aturan ini.
Perppu ini perlu dijadikan undang-undang dan mendapat rekomendasi DPR untuk kemudian bisa direalisasikan.
Deputi III Bidang Perlindungan anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu mengakui penerapan hukuman kebiri masih terkendala karena belum disahkan.
"Kita belum bisa susun petunjuk teknisnya," kata Pribudiarta di kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat 16 September 2016.
Ia menjelaskan nantinya petunjuk teknis (Juknis) ini akan berupa peraturan pemerintah (PP). Dimana PP ini akan mengatur bentuk eksekusi atas vonis bagi predator sex anak ini.
"PP mengatur tiga hal. Kebiri, pemasangan chip, pengumuman pelaku di media massa. Belum bisa diaplikasikan karena belum diundangkan," papar dia.
Sebelum PP hukuman kebiri diundangkan, Pribudiarta berharap pada tingginya tuntutan dari Jaksa penuntut umum serta kerasnya palu hakim dalam memberikan vonis di pengadilan bagi predator anak.
"Peradilan sudah memakai pemberatan hukuman 15 tahun, mati, seumur hidup. Kita mengajukan ini sebelum Paripurna," ujarnya.
Pribudiarta memastikan kementerian PPPA terus berupaya agar Perppu kebiri bisa segera disahkan menjadi undang-undang di DPR. "Buat pemerintah kenapa kita terburu, karena mendesak. Nah, kita berpegangan perintah Presiden. Rapat Paripurna berikutnya dibahas sama DPR," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR sempat menunda pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Keputusan ini diambil karena ada fraksi yang menyatakan tidak setuju RUU tersebut diteken, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra. Seperti diberitakan sebelumnya, DPR kembali menunda pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Keputusan ini diambil karena ada fraksi yang menyatakan tidak setuju RUU tersebut diteken, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra.