PP Muhammadiyah Tak Jadi Judicial Review UU Tax Amnesty

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Pengurus Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran pada seluruh pengurus, untuk mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan organisasi masyarakat ini akan mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

Penyebab Dana Repatriasi Seret Mengalir ke Sektor Properti

Melalui surat yang ditanda tangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti, ormas ini menegaskan, tidak ada keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menggugat undang-undang itu.

"Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam mengambil kebijakan atau keputusan berusaha melakukannya secara seksama dan hati-hati dengan berpedoman pada prinsip dan ketentuan organisasi yang berlaku, menghindarkan hal-hal yang menimbulkan keresahan dan pro-kontra," ujar Haedar dalam surat yang diterima VIVA.co.id, Jumat, 16 September 2016.

Harapan Menkeu Sri di Minggu Terakhir Tax Amnesty

Untuk memahami undang-undang itu, PP Muhammadiyah berusaha mendapatkan pemahaman yang benar dengan menggali informasi dari sumber kredibel, serta berdialog dengan berbagai ahli untuk mendapatkan pendalaman pemahaman secara objektif. Demi mendapatkan informasi berimbang, pengurus juga telah menerima audiensi dari Menteri Keuangan, Dirjen Pajak, dan pejabat terkait lainnya.

"Sebagaimana kepribadian dan khitah Muhammadiyah, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan saran-saran konstruktif tentang Tax Amnesty secara langsung pada pemerintah," ujarnya menambahkan.

Langkah Ditjen Pajak untuk Program Tax Amnesty

Dalam surat itu juga dijelaskan, bahwa dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan, PP Muhammadiyah menyampaikan pemikiran dan masukan kepada pemerintah mengenai tax amnesty dan kebijakan perpajakan secara umum. Yaitu, meminta pemerintah melaksanakan sosialisasi secara maksimal pada masyarakat dengan melibatkan berbagai unsur. Kemudian meningkatkan kinerja, integritas, dan kredibilitas aparatur pajak untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perpajakan, agar menumbuhkan kepatuhan membayar pajak.

Selain itu, memaksimalkan usaha mengembalikan uang negara yang tersimpan di luar negeri, khususnya kalangan konglomerat yang terindikasi menyimpan dana di luar negeri. Lalu, memastikan kebijakan tax amnesty tidak menimbulkan dampak buruk terhadap hajat hidup masyarakat serta intoleran pada korupsi, pencucian uang, dan kecurangan pajak.

Terakhir, melakukan reformasi institusi perpajakan dan mengoptimalkan usaha penarikan pajak dari wajib pajak sesuai undang-undang dengan cara lebih sistematis, intensif, elegan, dan santun sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari pajak sekaligus tingkat rasio pajak.

PP Muhammadiyah pun meminta semua pengurus menyiapkan semua hal yang diperlukan saat Undang-Undang Pengampunan Pajak ini dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah. Walaupun dimungkinkan dilakukan judicial review oleh individu atau lembaga lain, tapi secara hukum aturan ini berlaku sampai ada keputusan lain.

Sebelumnya, Rapat Kerja Nasional yang digelar Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah pada 26-28 Agustus 2016, memutuskan untuk melakukan uji materi atau.

Kala itu, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, fakta hukum dari kebijakan tax amnesty harus jelas, begitu pula arah hukumnya. Kejelasan dalam undang-undang itu harus bisa merumuskan nilai-nilai dalam UUD 1945, pasal 33, pasal 1, yaitu pasal-pasal yang erat dengan demokrasi dan HAM.

Namun setelah itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya Rabu lalu, 13 September 2016, menyambangi kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah di bilangan Menteng, Jakarta Pusat. menghasilkan beberapa poin utama.

"Pertemuan kami supaya saling mengetahui tentang tax amnesty. Bu Menteri (Sri Mulyani) sudah menjelaskan detail," ujar Ketua Majelis Pendidikan Tinggi dan Litbang PP Muhammadiyah, Lincolin Arsyad.

Menkeu, kata Lincolin, telah menjabarkan secara rinci kepada Muhammadiyah, bahwa tujuan utama dari program tersebut tidak semata-mata untuk mengejar target penerimaan negara, tetapi bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajibannya kepada negara.

Lincolin pun membantah kabar yang menyebutkan Muhammadiyah berencana melancarkan gugatan kepada MK terkait UU Tax Amnesty. Menurutnya, kabar tersebut hanya isapan jempol dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Itu baru wacana. Sudah clear, dan sudah saling paham," katanya saat itu.

(mus)

Gedung Standard Chartered di Jakarta.

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

Transfer yang dilakukan 81 WNI ini membuat geger.

img_title
VIVA.co.id
10 Oktober 2017