Kasus IPDN, KPK Periksa Pejabat di Setjen Kemendagri
- (ANTARA/Reno Esnir)
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Aset Pusat Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Arya MN Sumbayak.
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Tahun Anggaran 2011.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 16 September 2016.
Selain Arya, penyidik KPK juga memanggil Sarwono, Staf PT Hutama Karya, dan Ismail Nurdin selaku Direktur IPDN Sumatera Barat.
"Mereka juga diperiksa untuk DJ," ujarnya menambahkan.
Dudy Jocom yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri di era Gamawan Fauzi, bersama mantan General Manager Hutama Karya Persero, Budi Rahmat Kurniawan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN ini.
(mus)