Mensos Sepakat Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dihukum Berat

Ilustrasi/Tindak kekerasan
Sumber :
  • pixabay.com

VIVA.co.id – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa sepakat bahwa pelaku kejahatan seksual anak diganjar dengan hukuman yang maksimal atau hukuman berlapis. Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak terjadi memakan para korban berikutnya.

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

"Jadi bisa dikenakan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kedua Undang-undang perlindungan anak, dan ketiga Perpu nomor 1 tahun 2016 juga sudah bisa," kata Khofifah Indar Parawansa, dalam diskusi Menguak Tabir Prostitusi Anak di Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2016.

Meskipun begitu, hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual anak tergantung keputusan hakim di pengadilan. Bahkan, apabila pelaku sudah banyak memakan korban tentunya bisa saja dijerat dengan pasal berlapis.

Detik-detik Siswi SMP Alami Pelecehan di Atas Motor, Pelaku Nyelonong Tanpa Rasa Bersalah

"Korbannya ada 140-an sekian, lalu pelaku juga sudah berkelompok, lebih dari satu. Kalau ini, misalnya digunakan pasal berlapis sudah bisa penuhi kualifikasi," tuturnya.

Sebelumnya, sebuah bisnis prostitusi yang menjajakan anak laki-laki untuk dijadikan pemuas seks penyuka sesama jenis terungkap di Bogor Jawa Barat. Transaksinya menggunakan jasa media sosial Facebook. Setidaknya ada 99 anak yang diduga menjadi korban bisnis prostitusi ini.

Polisi Beberkan Alasan Pelaku Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang Jalani Tes Psikologi
Agus Buntung

Video Mesum Agus Buntung dan Anak di Bawah Umur Bikin Geger, Begini Nasib Korban

Laki-laki bernama lengkap I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung itu membuat satu sekolah gempar dengan video tak senonohnya bersama anak perempuan di sebuah kamar.

img_title
VIVA.co.id
6 Desember 2024