Mensos Sepakat Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dihukum Berat
- pixabay.com
VIVA.co.id – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa sepakat bahwa pelaku kejahatan seksual anak diganjar dengan hukuman yang maksimal atau hukuman berlapis. Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak terjadi memakan para korban berikutnya.
"Jadi bisa dikenakan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kedua Undang-undang perlindungan anak, dan ketiga Perpu nomor 1 tahun 2016 juga sudah bisa," kata Khofifah Indar Parawansa, dalam diskusi Menguak Tabir Prostitusi Anak di Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2016.
Meskipun begitu, hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual anak tergantung keputusan hakim di pengadilan. Bahkan, apabila pelaku sudah banyak memakan korban tentunya bisa saja dijerat dengan pasal berlapis.
"Korbannya ada 140-an sekian, lalu pelaku juga sudah berkelompok, lebih dari satu. Kalau ini, misalnya digunakan pasal berlapis sudah bisa penuhi kualifikasi," tuturnya.
Sebelumnya, sebuah bisnis prostitusi yang menjajakan anak laki-laki untuk dijadikan pemuas seks penyuka sesama jenis terungkap di Bogor Jawa Barat. Transaksinya menggunakan jasa media sosial Facebook. Setidaknya ada 99 anak yang diduga menjadi korban bisnis prostitusi ini.