Ogan Ilir Dipastikan Takkan Dipimpin Bupati Pemadat Lagi

Bupati nonaktif Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi alias Ovi, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa, 13 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Bupati nonaktif Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi tidak akan lagi menjabat sebagai kepala daerah Ogan Ilir (OI). 

Bupati Nonaktif Ogan Ilir Pengguna Narkoba Segera Bebas

"Tidak mungkin dinaikkan (menjadi bupati) kembali," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2016.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan akhirnya menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi terhadap Ahmad Wazir Nofiandi.

Bupati Ogan Ilir Didakwa Dua Pasal Penyalahgunaan Narkotik

Menurut Sigit, putusan tersebut sudah merupakan putusan pidana yang jelas membuktikan yang bersangkutan memang menggunakan narkoba. Karena itu, putusan rehabilitasi bukan menunjukkan Bupati nonaktif OI tidak bersalah.

"Itu sudah putusan pidana. Putusan bisa satu hari, bisa satu tahun, bisa juga rehab. Tapi tetap pidana," kata dia. 

Kemendagri: Tak Ada Tempat Bagi Kepala Daerah Pemadat

Sigit mengakui, Kemendagri sebelumnya telah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal keputusan pemberhentian tetap Bupati OI. Akan tetapi, justru posisi Kemendagri semakin kuat dengan putusan tersebut. Hanya saja jika putusan pengadilan negeri tersebut tidak dibanding maka sudah berkekuatan hukum tetap.

Bupati nonaktif Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi alias Ovi, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa, 13 September 2016.

DPR Minta Kasus Narkoba Bupati Ogan Ilir Tak Terulang

Ahmad Wazir Nofiadi pernah ditangkap BNN.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2018