Ogan Ilir Dipastikan Takkan Dipimpin Bupati Pemadat Lagi
- VIVA.co.id/Aji YK Putra
VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Bupati nonaktif Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi tidak akan lagi menjabat sebagai kepala daerah Ogan Ilir (OI).
"Tidak mungkin dinaikkan (menjadi bupati) kembali," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2016.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan akhirnya menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi terhadap Ahmad Wazir Nofiandi.
Menurut Sigit, putusan tersebut sudah merupakan putusan pidana yang jelas membuktikan yang bersangkutan memang menggunakan narkoba. Karena itu, putusan rehabilitasi bukan menunjukkan Bupati nonaktif OI tidak bersalah.
"Itu sudah putusan pidana. Putusan bisa satu hari, bisa satu tahun, bisa juga rehab. Tapi tetap pidana," kata dia.
Sigit mengakui, Kemendagri sebelumnya telah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal keputusan pemberhentian tetap Bupati OI. Akan tetapi, justru posisi Kemendagri semakin kuat dengan putusan tersebut. Hanya saja jika putusan pengadilan negeri tersebut tidak dibanding maka sudah berkekuatan hukum tetap.