KPK: Perusahaan Farmasi Rutin Transfer Rp800 M ke Dokter
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku pihaknya telah menerima data baru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan dan aliran dana dari beragam perkara.
Di antara data itu, yang mengejutkan Agus adalah adanya transaksi rutin dari salah satu perusahaan farmasi kepada dokter di Indonesia.
"Beberapa hari lalu, saya mendapat laporan dari PPATK, salah satu (perusahaan) farmasi yang tidak terlalu besar, selama tiga tahun mentransfer uang ke dokter Rp800 miliar," kata Agus di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2016.
Dia menduga pemberian itu terkait dengan tindakan dokter yang telah membuat resep pada pasien untuk membeli obat atau vitamin tertentu dari perusahaan farmasi tersebut.
Agus menekankan perkara ini akan diusut KPK dengan menggandeng sejumlah pihak. Selain itu, KPK juga akan menggandeng Kementerian Kesehatan untuk membenahi sistem di sektor farmasi.
Bidang pencegahan KPK sendiri memang sedang memperhatikan masalah gratifikasi kepada dokter, sejak beberapa tahun lalu. KPK menganggap tak ada satu pun aturan hukum yang memperbolehkan dokter PNS menerima gratifikasi dari perusahaan farmasi.
Sementara soal dokter swasta, KPK masih mengkaji formula yang tepat untuk mencegah terjadinya pemberian, baik fasilitas maupun uang dari perusahaan farmasi. Kajian itu melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Kesehatan.