Walhi: Reklamasi Rugikan Rakyat, Untungkan Pengembang
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id - Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati, mengatakan proyek reklamasi teluk Jakarta tidak mempunyai manfaat besar terhadap masyarakat luas maupun lingkungan hidup.
Menurut Nur, dalam pertimbangan hukum putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menyatakan bahwa izin reklamasi melanggar peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tidak adanya rencana zonasi, penyusunan analisis dampak lingkungan (amdal) tidak partisipatif dan tidak melibatkan nelayan serta tidak ada kepentingan umum, hanya kepentingan bisnis semata.
Nur menyatakan, dalam putusan tingkat pertama itu, majelis hakim juga memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Provinsi DKI nomor 2.238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014, sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Proyek reklamasi ini sebenarnya tidak ada gunanya untuk masyarakat luas maupun lingkungan hidup. Seperti juga temuan dari majelis hakim dalam PTUN. Itu semata-mata hanya kepentingan komersial. Hanya untuk mewakili kepentingan developer yang memang ingin mendapatkan wilayah tanpa harus bersusah payah," kata Nur di sekretariat Walhi, Jalan Tegal Parang Utara nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2016.
Selain itu, menurut Nur, pihak pengembang juga berkepentingan mendapatkan untung sebesar-besarnya dari proyek reklamasi ini. Lantaran biaya murah, namun mendatangkan keuntungan sangat besar.
Tak hanya itu, proyek reklamasi juga dinilai bisa menghambat akses publik. Terutama nelayan wilayah pesisir utara Jakarta yang menggantungkan hidupnya dari tangkapan ikan di wilayah proyek reklamasi tersebut.
"Padahal nelayan kita yang tinggal di sana rata-rata nelayan tradisional. Yang bobot kapalnya terbatas dan biayanya sangat tinggi. Karena itu memerlukan bahan bakar dan lain-lain. Semakin jauh ke laut, biaya hidupnya akan semakin tinggi," ucapnya.