Polisi Bantah Minta Biaya Autopsi untuk Kasus Pembunuhan
- U-Report
VIVA.co.id – Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Amazon membantah lembaganya meminta biaya autopsi kepada keluarga korban dugaan pembunuhan, Idris Broji (48).
Idris merupakan seorang ayah yang melaporkan kasus dugaan pembunuhan dua anaknya di Polres OKI, namun karena belum ada tindak lanjut setelah empat bulan. Ia pun mengadukan kasus itu ke Polda Sumatera Selatan.
"Tidak ada itu (biaya autopsi)," kata Amazon saat dihubungi, Kamis, 15 September 2016. (Baca: )
Amazon mengklaim, bila kini pihaknya sedang melakukan prarekonstruksi di lokasi dugaan tewasnya kedua anak Idris di sebuah kolam galian C. “Kasus ini jadi atensi khusus kami. Sekarang masih digelar prarekontruksi di lokasi kejadian. Kita tidak main-main dengan kasus ini,” ujarnya.
Terkait dengan hasil autopsi, Amazon mengaku, nantinya akan disampaikan. “Nanti ada waktunya hasil autopsi disampaikan untuk perkembangan kasus ini,” katanya.
Kasus kematian kedua anak Idris Broji, yakni AT (11) dan AD (8) terjadi pada Mei 2016. Dua anaknya ditemukan tewas mengapung di sungai dengan tubuh penuh luka, dan seorang anak perempuannya AT bahkan ditemui luka memar di kemaluannya.
Idris pun melaporkan kecurigaannya ke polisi. Namun oleh polisi, untuk proses autopsi dugaan penyebab kematian anaknya. Idris harus membayar Rp50 juta. Idris pun kelabakan dan terpaksa menggadaikan rumahnya untuk biaya autopsi termasuk meminjam uang ke rentenir.
"Saya gadaikan rumah untuk biaya autopsi dan meminjam uang ke rentenir," kata Idris.
"Waktu itu penyidik bilang, biaya autopsi ditanggung korban. Tidak ditanggung negara. Jadi saya langsung cari pinjaman."
Idris pun mengaku menyerahkan uang biaya autopsi tersebut ke penyidik polisi bernama Bripka ECG di kediamannya. "Saya berikan panjar Rp10 juta. Saat autopsi selesai baru sisanya Rp5 juta," kata Idris.
Namun nahas. Empat bulan berjalan kasus kematian anaknya tetap tak kunjung terang. Atas itu Idris pun memilih mengadukannya ke Polda Sumatera Selatan, Rabu, 14 September 2016.