Polda Jateng Bongkar Jaringan Gembong Narkoba Lintas Lapas
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id - Jaringan besar peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana lintas lembaga pemasyarakatan (lapas) berhasil dibongkar aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng). Tiga tersangka berhasil dibekuk dengan barang bukti 809 gram sabu-sabu.
Ketiga tersangka yang ditangkap secara terpisah, antara lain, Heri Kurniawan, Guntur, dan Yayan. Jaringan itu memang menyasar mengedarkan sabu-sabu di wilayah Solo, Magelang, Semarang, dan sekitarnya. Mereka ialah jaringan yang dikendalikan dua narapidana di Lapas Nusakambangan, Cilacap, dan Lapas Pekalongan.
Menurut Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono, pengungkapan jaringan besar pengedar narkoba itu dilakukan sejak 7 Agustus hingga 11 September 2016.
"Pelaku pertama, Heri Kurniawan, kita amankan satu gram sabu-sabu. Kita tangkap di Semarang. Akhirnya kita kembangkan terus, dan kita tangkap tersangka kedua bernama Guntur," kata Condro saat gelar perkara di Markas Polda Jateng, Semarang, pada Kamis, 15 September 2016.
Berdasarkan pengakuannya, Heri mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang narapidana di Lapas Nusakambangan bernama Gilang. Gilang itulah yang menjadi operator Heri untuk mengedarkan sabu-sabu di Kota Semarang. Polisi kemudian menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 108 gram di dekat tempat sampah Taman Pekunden, Semarang.
Aparat pun terus mengembangkan kasus itu dengan menangkap tersangka kedua, yakni Guntur, yang dikendalikan seorang napi di Lapas Pekalongan bernama Hendrik. Penangkapan Guntur di Semarang diperoleh barang bukti 50 gram sabu-sabu. "Dari penangkapan tersangka kedua kita tangkap lagi tersangka Yayan yang mengedarkan sabu-sabu dari Jakarta ke wilayah Salatiga. Barang bukti 6,5 ons sabu-sabu,” kata Condro.
Yayan adalah kurir dari Jakarta dengan pengendali bernama Eko alias Harto. Ia dibekuk saat mengendarai bus di Terminal Salatiga pada Minggu, 11 September 2016.
Penangkapan tiga tersangka itu, kata Condro, merupakan pengungkapan kasus terbesar narkoba yang ditangani Polda Jateng selama lima tahun terakhir. Nilai total barang bukti yang disita sekitar Rp1,2 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Reynhard S P Silitonga menjelaskan, bahwa tiga tersangka kini mendekam di tahanan Polda Jateng. Mereka dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Kita masih terus kembangkan penyelidikan dari pengakuan ketiga tersangka ini, khususnya menyelidiki terkait pengendalinya di Lapas Nusakambangan dan Pekalongan," katanya.
(mus)