KPK Periksa Legislator Hanura Terkait Kasus Suap
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Hanura, Fauzih Amro. Fauzih akan dimintai keteragan terkait kasus dugaan suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Dia (Fauzih Amro) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2016.
Ini bukan pertama kalinya Fauzih berurusan dengan penyidik KPK. Sebelumnya, dia juga pernah diperiksa KPK untuk koleganya di komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap jalan di Maluku dan Maluku Utara ini.
Untuk diketahui, Andi Taufan bersama Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan KPK beberapa waktu lalu.
Pada kasus ini sejumlah anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha, agar mereka menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku.
KPK sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka, tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima komisi hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir telah divonis bersalah di persidangan. Dia dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V. Total uang suap yang diberikan mencapai Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu.
(mus)