Tak Ada Surat Resmi 2,1 Ton Daging Bebek Beku Diamankan

Aktivitas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Sumber :

VIVA.co.id – Sebanyak 2,1 ton daging bebek beku berhasil diamankan Balai Karantina Pertanian Wilker Bakauheni, Lampung Selatang (Lamsel), karena tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg yang Bakal Dikirim ke Jakarta

Penangkapan terhadap 2,1 ton daging bebek beku tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu 14 September 2016 pada pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction (SI) Bakauheni Lamsel.

Kepala Balai Karantina Pertanian Wilker Bakauheni Lamsel, Azhar, menjelaskan, saat melakukan razia rutin di SI Bakauheni Lamsel, pihaknya melihat kendaraan kontainer berwarna putih nopol B 9309 UKR melintas untuk menyeberang ke Pulau Jawa.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

"Pas kami lakukan pemeriksaan, kontainer itu membawa bebek yang sudah dibekukan dimasukkan ke plastik warna putih dan dimasukkan kembali ke kardus. Bebek itu dari Medan menuju Jakarta," tutur Azhar, Rabu 14 September 2016.

Dia melanjutkan, saat diminta surat-surat resmi, baik surat pengiriman maupun SKKH, sopir atas nama Herbert Siburian (30 tahun) warga Jalan Dariltani, Kebunsayur, Siantar Timur, Medan, Sumatera Utara, hanya menunjukkan surat pengiriman barang. Sedangkan SKKH tidak ada.

Dukung Asta Cita, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Expose Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

"Surat izin pengirimannya juga mencurigakan, dalam surat izin itu diterbitkannya tanggal 5 Agustus 2016 berlaku selama satu bulan. Tapi, ini kan sudah lewat satu bulan, berarti surat itu sudah tidak berlaku lagi," ujarnya.

Selain itu, sambung Azhar, Daging Beku hasil Impor dari negara Malaysia itu juga dalam surat pengirimannya sebanyak 10 ribu ekor dengan berat 20 ton. Namun, sopir tersebut membawa daging bebek itu sebanyak 2,1 ton.

"Berarti ini kan akal-akalan saja, surat itu sudah tidak berlaku lagi, tapi masih dipakai oleh sopir. Beratnya pun tidak sesuai dengan yang dibawa, untung saja kami jeli melihatnya," kata dia.

Menurutnya, daging bebek beku tersebut dalam surat itu tertera milik perusahaan UD Multi Jaya Abadi di Jalan Veteran Dalam Medan dengan nama pemilik Jefry Tanuji akan dikirimkan kepada Harry yang merupakan pemilik PT Selalu Jaya di Jalan Prancis blok J, Tangerang. 

"Barang bukti daging bebek (ex-impor) dari Malaysia ini bersama sopirnya telah kami amankan di Balai Karantina Pertanian Wilker Bakauheni Lamsel,"  tutur Azhar.

Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Polri ungkap kasus narkoba jaringan Timur Tengah

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

Dengan pengungkapan ini, aparat penegak hukum kembali menegaskan pesan bahwa Indonesia tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024