Tersangka Pembakar Lahan Perusahaan Fiktif?
- ANTARA/Rony Muharrman
VIVA.co.id – Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan DPR mencurigai ada indikasi ketidakberesan dalam penetapan tersangka terhadap korporasi yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Dalam temuannya, Panja mendapati ada korporasi yang sudah tidak aktif lagi beroperasi justru ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. "Ada perusahaan yang sudah tidak ada tapi ditetapkan tersangka. Itu apa maksudnya? Itu kan aneh," kata Ketua Panja Kebakaran Hutan dan Lahan DPR Benny K Harman di DPR, Rabu, 14 September 2016.
Benny mencurigai, perusahaan atau korporasi itu hanyalah sebagai tersangka fiktif yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Dan hal itu diduga untuk memproteksi perusahaan besar sebagai pelaku utama.
"Ada kejanggalan-kejanggalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, seolah-olah dibohongi. Kalau ada perusahaan yang ditetapkan tersangka tapi ternyata sudah bodong semua," kata Benny.
Namun demikian, meski menuding adanya perusahaan fiktif yang dijadikan tersangka, Benny belum mengetahui ada berapa jumlahnya. Karena itu panja berencana memanggil kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) untuk mengkonfirmasinya.
"Bukti fiktif dari laporan, nanti kita panggil. Kami tidak mau mendahului. KLHK diundang untuk mendapatkan data yang lebih akurat," katanya.