Kemenkumham Ungkap Debat Panjang Soal Status Arcandra
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku berdebat cukup panjang dengan pihak terkait saat membahas status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar.
Setelah melalui tahapan pembahasan dan perdebatan, akhirnya diputuskan meneguhkan kembali status warga negara Indonesia (WNI) untuk Arcandra Tahar. Status WNI Tahar itu diterbitkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM per 1 September 2016.
"Oleh sebab itu, setelah melalui perdebatan yang cukup panjang dan tahap pemeriksaan serta klarifikasi atas kasus Arcandra Tahar, kami (Kemenkumham) menyatakan Arcandra tetap menjadi WNI," kata Yasonna Laoly di aula pertemuan Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu 14 September 2016.
Adapun tiga asas yang digunakan untuk mempertahankan kewarganegaraan Arcandra, yaitu asas perlindungan maksimum, asas tidak stateless, dan asas perlindungan HAM.
"Inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan kami (Kemenkumham). Sehingga kewarganegaraan Arcandra diputuskan dipertahankan oleh pemerintah," kata Yasonna.
Berdasarkan data, Kemenkumham telah memeriksa dan mengklarifikasi kasus Arcandra yang memiliki paspor kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) pada 22 Agustus 2016. Langkah klarifikasi merupakan syarat formil untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.
Dalam pemeriksaan diketahui, Arcandra sudah tidak lagi sebagai warga negara AS. Arcandra juga telah mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan AS pada 12 Agustus 2016 dan diterima oleh otoritas AS serta mendapat sertifikat kehilangan kewarganegaraan AS (Certificate of Loss Nationality of The United States) pada 15 Agustus 2016.
Kemudian, dugaan Arcandra berwarganegara AS atas keinginannya sendiri. Hal itu dibuktikan oleh data dari pemegang paspor AS nomor 493081973 yang berlaku hingga 4 April 2022.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 dan PP Nomor 2 Tahun 2007, apa yang dilakukan Arcandra secara hukum materiil sebenarnya membuat dirinya kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Selain itu, kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap orang sesuai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 28D UUD 1945, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.