Di Kalimantan, Fatwa Haram Pembakar Hutan Sudah 10 Tahun
- ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
VIVA.co.id – Kebijakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menerbitkan untuk pembakar hutan, ternyata sudah didahului oleh MUI Kalimantan Barat. Di daerah yang kerap menjadi lokasi kebakaran hutan dan lahan ini sudah menerbitkan fatwa serupa sejak 10 tahun silam.
"Fatwa hukum bakar lahan dan merusak lingkungan sudah cukup lama di Kalimantan. Tahun 2006 dikeluarkan pada acara Rakorda MUI se-Kalimantan," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kalimantan Barat, Wajidi Sayadi, Rabu, 14 September 2016.
Salah satu dasar penerbitan fatwa haram untuk pembakar hutan itu, kata Wajidi, karena wilayah Kalimantan rentan dan sering terjadi kasus . "Di Kalimantan banyak aksi pembakaran tersebut," katanya.
Kebakaran hutan di Kalimantan dikenal termasuk terparah sejak beberapa tahun silam. Bahkan, meski fatwa haram telah diklaim terbit, kasus kebakaran terbukti tetap terjadi.
Beberapa diduga dilakukan korporasi dan sisanya warga sipil atau akibat fenomena alam. Tahun 2014, tercatat lebih dari 5.000 titik api bermunculan di Kalimantan. Sebanyak 106 warga sipil ditetapkan sebagai tersangka hingga Oktober 2014. (ase)