Penulis Buku Nabi Kriminal Keluar dari Rumah Sakit Jiwa
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id - Setelah sepekan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Amino Gondohutomo, Semarang, Ahmad Fauzi, penulis buku Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal, akhirnya diizinkan pulang. Fauzi keluar dari RSJ pada Rabu siang, 14 September 2016.
"Tadi pulang bersama keluarganya dari RSJ pukul 13.00 WIB. Dia langsung menuju ke rumahnya," kata Yunantyo Adi, seorang kuasa hukum Fauzi kepada VIVA.co.id pada Rabu, 14 September 2016.
Menurut Yunantyo, keluarnya Fauzi dari RSJ, karena memang waktu perawatan telah habis. Fauzi menjalani perawatan, setelah rekomendasi jaksa pada Kejaksaaan Tinggi Jawa Tengah kepada Polda Jateng, untuk melihat kejiwaan Fauzi yang mengidap skizofrenia, atau gangguan mental.
Mengenai hasil diagnosis dokter psikiater RSJ, tim kuasa hukum, keluarga maupun penyidik polisi, sampai kini belum mendapatkan secara resmi. "Ini penyidik masih mengurus administrasinya. Kita dan penyidik dan keluarga masih menunggu hasilnya secara tertulis," Yunantyo.
Hasil diagnosis dokter itulah yang nantinya akan menggugurkan atau tidak penanganan kasus Fauzi di pengadilan. Penyidik akan mengirimkan hasil diagnosis dokter kepada Kejaksaan Tinggi Jateng. “Kalau (hasilnya) positif (gila), maka perkara itu dilanjutkan ke pengadilan apa tidak, kita masih tunggu," ujarnya.
Ahmad Fauzi ialah penulis sejumlah buku keislaman yang dianggap kontroversial. Dia menulis sedikitnya tiga buku yang dianggap mengkritik Islam, antara lain, Agama Skizoprenia: Delusi Ketidaksadaran dan Asal Usul Agama, Agama Skizoprenia: Kegilaan, Wahyu dan Kenabian, serta buku terkahir berjudul Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal.
Kasus Fauzi bermula, saat ia menuliskan sebagian isi bukunya di akun Facebook dan Twitter. Pada akhir 2015, ia dilaporkan kepada Polda Jawa Tengah oleh FUIS, karena dituding menistakan agama.
Fauzi kemudian ditahan dan ditetapkan tersangka oleh polisi. Ia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (asp)