Hakim Surabaya Klarifikasi Vonis Perkara sebelum Tuntutan

Hakim Hariyanto di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, pada Rabu, 14 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta menghentikan sidang terdakwa bos rumah karaoke NAV, Rachmad Budi Siswanto, sebelum tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim berdalih memiliki dasar yurisprudensi dari Mahkamah Agung (MA).

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Budi diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Hariyanto setelah terjadi perdamaian dengan korban dan menerima surat pencabutan laporan dari pelapornya, grup band Radja, pada Rabu, 7 September 2016. Sidang dihentikan di tengah jalan sebelum tuntutan dibacakan. 

Hariyanto menjelaskan, perkara pemutaran lagu Radja secara ilegal oleh NAV itu adalah delik aduan, sama dengan beberapa perkara lain seperti perselingkuhan. Karena itu, perkara bisa dihentikan jika laporan dicabut oleh pelapor atau korban.

Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald Tannur

Hariyanto mengakui, syarat perkara dihentikan jika pencabutan tidak melebihi masa tiga bulan setelah laporan. Itu berdasarkan Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Tapi kami juga punya dasar dari MA kenapa perkara NAV diputus sebelum tuntutan," ujarnya ditemui VIVA.co.id di Pengadilan Surabaya pada Rabu, 7 September 2016.

Hariyanto lantas memberi contoh satu perkara utang-piutang di Pengadilan Negeri Yogyakarta yang juga diputus sebelum semua tahapan sidang selesai, karena ada perdamaian dan pencabutan laporan. Perkara itu jadi yurispendensi hukum di MA. "Saya mencontoh itu," katanya.

Berkas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Dilimpahkan

Berdasarkan itu, kata Hariyanto, hakim boleh menghentikan perkara pidana jika sudah terjadi perdamaian antara pelapor dengan terlapor dan keputusan itu mengandung manfaat lebih besar daripada perkara dilanjutkan. Boleh di sini termasuk mengesampingkan Pasal 75 KUHPidana. "Tidak masalah," ujarnya.

Hariyanto menyebut keputusannya itu sebagai putusan, bukan penetapan. Dia meminta jaksa untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. "Saya bilang itu putusan, bukan penetapan. Silakan upaya hukum, terserah banding atau perlawanan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Surabaya terkesan bingung dengan keputusan hakim atas perkara NAV. Jaksa masih mempertimbangkan upaya hukum apa yang akan dilakukan. Mau banding tapi putusan jatuh sebelum tuntutan. Akan mengajukan perlawanan tapi agenda putusan sela sudah selesai.

"Sepertinya ajukan perlawanan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, kepada VIVA.co.id pada Selasa, 13 Agustus 2016.

Pengacara terdakwa, Pieter Talaway, menyebut bahwa dalam putusan itu hakim bukan menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya, tapi perkara digugurkan. "Bagaimana sidang dilanjutkan kalau semua saksi menolak sidang," katanya.

Selain bos NAV, pihak Radja juga memperkarakan bos Happy Puppy, Santoso Setyadi, dalam perkara sama. Keduanya disidang dalam berkas terpisah. Namun, karena tidak ada perdamaian, kini hanya perkara Santoso yang berlanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya