Dwelling Time Tidak Teratasi, Jokowi Gelar Reshuffle Lagi
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo, menginstruksikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, untuk memberantas praktik pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, dan Makassar Sulawesi Selatan.
Presiden memberikan tenggat waktu kepada jajaran di pelabuhan tersebut, satu bulan ke depan untuk mengatasi persoalan itu. Dikatakan Tito, instruksi itu akan dijalankan oleh Mabes Polri.
Pihaknya akan melihat sumber permasalahannya. Apakah ada di birokrasi perizinan, bea cukai (custom clearance), atau post clearance yang melibatkan otoritas pelabuhan.
"Beliau akan memberikan waktu kepada otoritas yang ada di sana untuk melakukan perbaikan. Tapi beliau juga menginstruksikan kepada saya kalau ternyata sambil terus kami mengawasi, kalau seandainya memang enggak jalan, kami akan melakukan penegakan hukum," tuturJenderal Tito, seusia rapat kabinet terbatas, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 13 September 2016.
Kalau persoalan itu ada pada perizinan, Tito menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan. Begitu juga, kalau masalah dwelling time ini ditemukan terjadi di bea cukai, juga akan diambil tindakan yang sama.
"Tahap post clearance. Ini melibatkan otoritas pelabuhan di sana. Apakah ini problem custom clearance sudah bagus, tahap perizinan juga lancar, barangnya sudah dinyatakan clear, tapi tidak dkeluarkan karena macam-macam alasan dan ujung-ujungnya setoran. Itu juga kami akan gebrak," kata Tito.
Namun untuk persoalan di luar hukum, bisa saja dilakukan tindakan oleh Presiden dengan menggunakan haknya. Termasuk, melakukan reshuffle terhadap pejabat terkait.
"Bisa saja beliau (Presiden) akan melakukan langkah-langkah lain di luar penegakan hukum. Misalnya saya enggak mengertilah, apa mungkin penggantian pejabat bisa saja terjadi," ujar Tito.
Sebelumnya, Presiden Jokowi saat meresmikan penggunaan Pelabuhan Petikemas Kalibaru, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa pagi tadi, menyinggung dwelling time yang terjadi.
Seperti di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dwelling time masih lama yakni enam hari. Begitu juga dengan di Pelabuhan Belawan Medan, bahkan tujuh hingga delapan hari.
Untuk itu, Presiden memerintahkan Kapolri untuk menindak pelaku pungli, yang menjadi salah satu faktor dwelling time terjadi.